Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Polrestro Tangerang Gerebek Pabrik Ayam Potong Berformalin

kabarbanten.com
1 Mei 2022
Polrestro Tangerang Gerebek Pabrik Ayam Potong Berformalin

Kabarbanten.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggerebek pabrik ayam potong berformalin di Kampung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin mengatakan bahwa penggerebakan tersebut dilakukan pada Sabtu, (30/4/2022)

“Berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya aktifitas penjualan ayam berformalin, kemudian anggota melakukan penggerebekan, ada dua TKP namun berada di Kampung yang sama”, katanya di Mapolrestro Tangerang Kota, Minggu (1/5/2022).

ADVERTISEMENT

Kapolres menjelaskan, dari penggerebekan tersebit, tiga pelaku diamankan, yakni SU, RJ, dan SUM. dari 3 pelaku berinisial S-U, dan R-J merupakan pemilik usaha potong hewan, sedangkan SUM adalah pemasok formalin untuk SU, dan S-J.

“Dua pelaku tersebut merupakan dua pengusaha ayam potong yakni SU dan RJ dan SUM merupakan pemasok formalin, untuk karyawan mereka, masih kami jadikan saksi”, ujar Komarudin.

Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melalukan aksinya selama bertahun tahun. Adapun ayam berformalin tersebut dipasok ke pasar tradisional di Kota Tangerang.

“Hasil pemeriksaan dari para pelaku, mereka menjual ayam beeformalin ini selama tiga hingga enam tahun. Dari dua TKP ini, perhari pasokan ke Pasar Babakan itu dari TKP pertama itu sekitar 40 hingga 50 ekor, dan di TKP kedua bisa memasok ayam berformalin sehari 50 ekor”, jelas Kapolres.

Saat ini barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi dari tangan para pelaku yaitu, 50 ekor ayam yang telah berformalin, 7 jerigen formalin, dan beberapa botol pewarna. Para pelaku pun dijerat pasal 136 huruf B, juncto pasal 75 ayat 1 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dan atau pasal 62 ayat 1, juncto pasal 8 ayat 1, Undang-Undang No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, juncto pasal 55 ayat KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rpmiliar,” pungkasnya. (KEY)

 

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Meski Harga Tiket Naik Dua Kali Lipat, Pemudik Padati Terminal Poris Plawad 

Next Post

Bupati Zaki Ingatkan Warga Tidak Takbir Keliling

Related Posts

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabar Banten
10 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban
Kota Tangerang

Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan
Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

19 Desember 2025
Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

Pilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning

22 Mei 2026
Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

Jelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali

22 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved