Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Polrestro Tangerang Gerebek Pabrik Ayam Potong Berformalin

kabarbanten.com
1 Mei 2022
Polrestro Tangerang Gerebek Pabrik Ayam Potong Berformalin

Kabarbanten.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggerebek pabrik ayam potong berformalin di Kampung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin mengatakan bahwa penggerebakan tersebut dilakukan pada Sabtu, (30/4/2022)

“Berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya aktifitas penjualan ayam berformalin, kemudian anggota melakukan penggerebekan, ada dua TKP namun berada di Kampung yang sama”, katanya di Mapolrestro Tangerang Kota, Minggu (1/5/2022).

ADVERTISEMENT

Kapolres menjelaskan, dari penggerebekan tersebit, tiga pelaku diamankan, yakni SU, RJ, dan SUM. dari 3 pelaku berinisial S-U, dan R-J merupakan pemilik usaha potong hewan, sedangkan SUM adalah pemasok formalin untuk SU, dan S-J.

“Dua pelaku tersebut merupakan dua pengusaha ayam potong yakni SU dan RJ dan SUM merupakan pemasok formalin, untuk karyawan mereka, masih kami jadikan saksi”, ujar Komarudin.

Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melalukan aksinya selama bertahun tahun. Adapun ayam berformalin tersebut dipasok ke pasar tradisional di Kota Tangerang.

“Hasil pemeriksaan dari para pelaku, mereka menjual ayam beeformalin ini selama tiga hingga enam tahun. Dari dua TKP ini, perhari pasokan ke Pasar Babakan itu dari TKP pertama itu sekitar 40 hingga 50 ekor, dan di TKP kedua bisa memasok ayam berformalin sehari 50 ekor”, jelas Kapolres.

Saat ini barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi dari tangan para pelaku yaitu, 50 ekor ayam yang telah berformalin, 7 jerigen formalin, dan beberapa botol pewarna. Para pelaku pun dijerat pasal 136 huruf B, juncto pasal 75 ayat 1 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dan atau pasal 62 ayat 1, juncto pasal 8 ayat 1, Undang-Undang No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, juncto pasal 55 ayat KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rpmiliar,” pungkasnya. (KEY)

 

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Meski Harga Tiket Naik Dua Kali Lipat, Pemudik Padati Terminal Poris Plawad 

Next Post

Bupati Zaki Ingatkan Warga Tidak Takbir Keliling

Related Posts

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026

Kabar Banten
22 Juni 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Kabar Banten
21 Juni 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka

Kabar Banten
21 Juni 2026
Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kabar Banten
21 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dirum Perseroda PITS Agus Supadmo: Aktivis yang Memilih Pulang dan Mengabdi untuk Kotanya

Dirum Perseroda PITS Agus Supadmo: Aktivis yang Memilih Pulang dan Mengabdi untuk Kotanya

10 Juli 2026
Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

9 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

3 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved