Kabarbanten.com – Gadis berinisial Y harus menanggung malu perbuatan ayah kandungnya. Gadis berusia 14 tahun ini dirudapaksa hingga hamil. Kelakuan bejat sang ayah ternyata tidak hanya sekali. Namun berkali kali ayah bejat ini melakukan aksinya.
Kasus ini berdasarkan Laporan Nomor LP / B / 186 / II / 2022 / SPKT I / Polsek Balaraja / Resta Tangerang/ Polda Banten, tanggal 28 Februari 2022 , berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polsek Balaraja melakukan penyelidikan, kemudian langsung membekuk pelaku.
“Sudah kita amankan pelakunya, kontrakannya di Kampung Cangkudu RT 06/03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang,” kata Kanit Reskrim, Ipda Jarot SudarsinoJarot, Kamis, (3/3/2022).
Jarot mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung dilakukan pelaku berinisial S yang merupakan ayah korban.
Dari pengakuan korban, usai bermain keluar bersama temannya kemudian pulang ke kontrakan milik Tersangka S (Ayah Kandung).
Sesampainya di kontrakan Anak Korban masuk ke dalam kamar setelah itu anak tidur, setelah itu korban terbangun melihat tersangka masuk ke dalam kamar yang memakai sarung dan kaos saja.
“Tiba-tiba tersangka menindih anak korban serta menggerayangi bagian kelamin anak korban. Tersangka membuka seluruh pakaiannya dan memasukkan alat kelaminnya sambil meraba bagian dada anak korban. Setelah tersangka mencapai klimaks kemudian meninggalkan anak korban di dalam kamar. Anak korban selalu diancam tersangka jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” terang Jarot
Atas peristiwa itu sambung Jarot, tersangka diancam dengan hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SOL)