Kabarbanten.com – Warga Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Heri Fitriyansah diringkus Polresta Tangerang usai membacok istrinya, MRA.
Pelaku ditangkap usai menerima laporan dari MRA yang dibacok di bahu kiri menggunakan golok pada Senin, (24/1/2022).
Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan mengatakan, terduga pelaku HFY ditangkap usai kejadian tersebut. Pelaku mengakui segala perbuatannya terhadap sang istri sendiri, MRA.
“Sudah kita amankan pelaku (suami korban) dan juga barang bukti senjata tajam (sajam) yang dipakai untuk menganiaya korban,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban MRA dibawa korban ke Rumah RSUD Balaraja untuk perawatan dan visum.
“Korban sudah kami bawa untuk visum di RSUD Balaraja,” jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tigaraksa.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sub Pasal 351 KUHP. (YAT)