Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

JMSI Banten-FDR Gelar Diskusi Pemekaran Tangerang Tengah

kabarbanten.com
22 Desember 2021
JMSI Banten-FDR Gelar Diskusi Pemekaran Tangerang Tengah

Kabarbanten.com – Dorong pembentukan wilayah baru di Tangerang, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengda Banten bersama Forum Diskusi Rakyat (FDR) Tangerang Tengah (Tangteng) menggelar diskusi pemekaran kota baru.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu rumah makan di Legok ini dihadiri Anggota DPRD Provinsi Banten, Faisal, Ketua Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP-KTT) Nurdin H Satibi, Ketua FDR Tangerang Tengah, Indra Setiawan serta puluhan peserta pada Rabu, (22/12/2021).

Ketua BPP-KTT Nurdin mengatakan, pembentukan Kota Tangerang Tengah sudah layak menjadi kota baru. Dari semua bidang sudah mumpuni untuk dijadikan kota baru.

ADVERTISEMENT

“Pergerakan dari masyarakat untuk memberikan dukungan pembentukan wilayah baru bisa mendorong percepatan berdirinya Kota Tangerang Tengah. Meskipun, saat ini pemerintah pusat belum membuka moratorium daerah otonomi baru (DOB),” katanya.

Meski demikian, kata Nurdin perjuangan pembentukan Kota Tangerang Tengah terus dilakukan. Saat ini pihaknya masih menyosialisasikan dan menggodok kajian pembentukan Kota Tangerang Tengah.

“Seluruh elemen masyarakat dari tingkat RT hingga kecamatan sudah kita sosialisasikan sambil menjalankan kajian oleh tim,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD Provinsi Banten, Faisal menambahkan, peluang pembentukan Kota Tangerang Tengah sangat terbuka. Sebab, dilihat dari potensi sangat besar. Bahkan, pendapatan asli daerah di Tangerang Tengah mencapai 700 miliar.

“Kalau kita maksimalkan bisa lebih besar lagi. Kita mendukung pemekaran wilayah Kota Tangerang Tengah,” ucap politisi Golkar ini.

Tim Kajian BPP-KTT Hidayat Muhtar menambahkan ada 11 item persyaratan kajian pemekaran daerah yang harus dipenuhi. Di antaranya, pelayanan publik, pendapatan asli daerah, ekonomi, menciptakan kemandirian serta sosial budaya.

“Ada tahapan yang harus dilalui juga. Mulai dari di tingkat pemerintah daerah, provinsi hingga pusat. Kita kawal sampai cita-cita terbentuknya Kota Tangerang Tengah,” tandasnya. (RIK)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share10Tweet6SendShare
Previous Post

Pemkot Tangsel dan Kemenkominfo Tandatangani 10.000 Beasiswa Digital Talent Scholarship

Next Post

Perempuan Partai Golkar Peringati Hari Ibu

Related Posts

IKPP Tangerang Bersama Eka Hospital Dorong Kesadaran Hidup Sehat Lewat Pemeriksaan Gratis
Kabupaten Tangerang

IKPP Tangerang Bersama Eka Hospital Dorong Kesadaran Hidup Sehat Lewat Pemeriksaan Gratis

Kabar Banten
21 Agustus 2025
Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia

Kabar Banten
16 Agustus 2025
Menimipas RI dan Pemkab Tangerang Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Warga Jambe
Kabupaten Tangerang

Menimipas RI dan Pemkab Tangerang Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Warga Jambe

Kabar Banten
14 Agustus 2025
Pemkab Tangerang Mantapkan Gerakan PAUD Berkualitas untuk Generasi Emas 2045
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Mantapkan Gerakan PAUD Berkualitas untuk Generasi Emas 2045

Kabar Banten
14 Agustus 2025
Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua

Kabar Banten
14 Agustus 2025
DPKP dan Bulog Tanda Tangani Kerja Sama Pengelolaan Cadangan Pangan
Kabupaten Tangerang

DPKP dan Bulog Tanda Tangani Kerja Sama Pengelolaan Cadangan Pangan

Kabar Banten
14 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

24 Agustus 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved