Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Kepala Kantor Kemenag Tangsel Dedi Mahfudin Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Wakaf

kabarbanten.com
30 November 2021
Kepala Kantor Kemenag Tangsel Dedi Mahfudin Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Wakaf

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Wakaf di Kota Tangerang Selatan, yang dilaksanakan pada Selasa (30/11/2021) bertempat di Resto Kampoeng Anggrek, Serpong, Tangsel.

Turut hadir pada acara tersebut Kasi Bimas Islam, Ade Sihabuddin, Ketua BWI Tangsel, Moh. Yamin, para Kepala KUA, dan Para Nadzir di Kota Tangsel.

Kepala Kantor yang hadir selaku Narasumber dalam acara tersebut menjelaskan pengelola wakaf diatur dalam UU No. 41 tahun 2004.

“UU Nomor 41 Tahun 2004 ini bisa menjadi salah satu acuan bahwa semua nazhir yang berbadan hukum harus mendaftarkan ke BWI, meski secara tertulis tidak ada aturan sanksi pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut Kepala Kantor mengatakan keberadaan nadzir wakaf di Indonesia ada 3 jenis, yaitu Nadzir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum.

“Tugas pokok Nazir Wakaf, antara lain mengelola tanah wakaf, melindungi tanah wakaf, dan mendayagunakan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, tugas nadzir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf, juga membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan.

“Potensi tanah wakaf sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya Nadzir perlu dibimbing, dilatih, dan dibina agar profesional. Kemenag Tangsel lewat KUA nya selalu siap melakukan pembinaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BWI Tangsel, Moh. Yamin, menjelaskan bahwa Islam merupakan agama sosial, ajaran-ajarannya selalu berorientasi kepada kemaslahatan sosial.

“Bila kita perhatikan, tidak satupun ibadah yang diperintahkan ataupun yang dilarang Islam yang tidak berorientasi kepada kemashlahatan sosial. Islam sebagai agama universal, rahmatan lil ’aalamin, memiliki paradigma dan konsep tersendiri, ia sangat khas dan berkarakter visioner. Hal ini dapat dibuktikan dari doktrin-doktrin dasar Islam, termasuk, bagaimana Islam menerangkan fungsi kedudukan harta, cara, dan etika mendapatkannya, memanfaatkan serta mengeluarkannya”, jelasnya.

Ditambahkannya, Islam sangat konsen mengatur agar harta kekayaan dapat memberikan kebaikan secara umum dan tidak jatuh pada hal-hal yang bersifat mubazir dan maksiat. Karena dalam fiqh Islam kita mengenal syari’at zakat, baik zakat maal maupun fitrah, infaq, shadaqah biasa dan sedekah paten yang dikenal dengan wakaf.

“Konsep Wakaf merupakan alternatif bagi kehidupan berbangsa Indonesia saat ini yang mengalami keterpurukan ekonomi. Kesenjangan sosial akan semakin jauh jika praktek pengelolaan dan pemberdayaan zakat ataupun wakaf tidak terealisir di masyarakat. Kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi di sebuah Negara yang kaya dengan sumber daya alam dan mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Indonesia merupakan suatu keprihatinan,” tambahnya.

Ia memberi contoh salah satu bentuk wakaf produktif dalam ijtihad ulama masa kini yaitu bentuk Wakaf Uang. Wakaf dalam bentuk uang menurutnya sebagai salah satu pilihan yang dapat membuat wakaf mencapai hasil lebih banyak. Karena dalam Wakaf Uang ini, uang tidak hanya dijadikan sebagai alat tukar-menukar saja, tapi lebih dari itu, uang merupakan komoditas yang siap menghasilkan dan berguna untuk pengembangan aktivitas perekonomian yang lain.

ADVERTISEMENT

“Secara ekonomi, Wakaf Uang ini sangat besar potensinya untuk dikembangkan karena dengan model Wakaf Uang ini daya jangkau serta mobilisasinya akan lebih jauh merata di tengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional, yaitu wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan,” imbuhnya.

Kasi Bimas Kemenag Tangsel, Ade Sihabuddin, mengatakan hasil dari pembinaan ini akan dipublikasikan khususnya kepada para Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Kemenag Tangsel, baik PNS maupun Non PNS, agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas di kota Tangerang Selatan.

“Salah satu kendala yang dihadapi dalam pembebasan lahan wakaf, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat terkait tanah wakaf. Di sinilah peran Kementerian Agama beserta jajaran di bawahnya untuk ikut memberi penjelasan kepada masyarakat agar mengerti dan pada akhirnya terjadi kesepakatan”, tutupnya. (afm/fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kabid Humas Polda Banten Ikuti Meeting Lomba Orasi Unjuk Rasa

Next Post

Sulap Ruang Tunggu Jadi Pameran Seni, Eka Hospital Hadirkan Pusat Layanan Kaki Diabetes

Related Posts

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel
Tangerang Selatan

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

kabarbanten.com
6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan
Tangerang Selatan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

kabarbanten.com
5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah
Tangerang Selatan

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

kabarbanten.com
5 Oktober 2026
Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

kabarbanten.com
5 Oktober 2026
Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran
Tangerang Selatan

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

kabarbanten.com
3 Oktober 2026
Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi
Tangerang Selatan

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

kabarbanten.com
3 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026

Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026

11 Oktober 2026
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved