Kabarbanten.com – Warga memblokade dan bakar ban warga Legok terjadi di depan Pos Pantau Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, jalan Raya Parung Panjang – Curug pertigaan Dasim Desa Cirarab Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9/2021) malam.
Dalam peristiwa tersebut, warga membakar ban bekas dan memberikan selebaran berisi tuntutan.
Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan sopir yang nekat melintasi blokade tersebut. Beruntung keduanya bisa dilerai.
Aksi warga Legok tersebut menuntut agar truk tronton untuk mematuhi Perbup No 46 tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional kendaraan Berat di wilayah Kabupaten Tangerang.
Warga Legok Sakri mengatakan, puluhan warga turun ke jalan lantaran kesan dengan lalu lintas truk yang tak mengenal waktu. Padaha dala atura Perbup truk diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga 06.00.
Selain itu, warga juga dibuat kesal dengan prilaku sopir yang parkir sembarangan truk tanah dipinggir jalan. Sehingga setiap harinya terjadi kemacetan arus lalu lintas, truk tronton tersebut sudah standby pada pukul 19.00 Sampai dengan pukul 20.00, padahal secara aturan truk tidak boleh berhenti sembarangan karena menggangu warga.
“Kami berharap agar kemacetan bisa teratasi, dan petugas Dishub diperbanyak jumlahnya,” katanya.
Dia juga mempertanyakan tidak berfungsinya dua portal yang dipasang dipertigaan Dasim yang mengarah ke jalan Pemda Tigaraksa Kabupaten Tangerang dan satu lagi portal yang mengarah ke Legok. Sebab, setiap hari portal tersebut tetap saja dibuka, padahal kalau berfungsi. Maka akan meminamilisir lewatnya truk tronton berukuran besar.
“Warga disini berharap agar truk berukuran taat terhadap aturan yang sudah dibuat Pak Bupati Tangerang, tentunya pengawasan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian harus ketat, agar warga tidak dirugikan,” tegasnya. (RIK)