Kabarbanten.com – Lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, tempat hiburan malam di Kota Tangsel disegel Polda Metro Jaya. Dalam aturan PPKM level 3, tempat karaoke masih dilarang beroperasi.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu, (11/9/2021).
“Kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi,” katanya.
Menurutnya, dua lokasi yang didatangi petugas tersebut adalah Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hotel Venesia BSD, Serpong, Kota Tangsel. Kemudian melakukan penyegelan dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.
“Kalau ada minuman keras yang melanggar undang-undang kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya,” ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, kata Mukti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangsel.
Selain itu, pihak berwajib juga akan memanggil pihak manajemen dari kedua tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
“Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangsel supaya bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.