Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Mau Nikah Dimasa Pandemi, Pastikan Calon Pengantin Sudah Divaksinasi

kabarbanten.com
1 September 2021
Mau Nikah Dimasa Pandemi, Pastikan Calon Pengantin Sudah Divaksinasi

KABARBANTEN – Pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan masyarakat untuk menggelar pernikahan. Selain penerapan protokol kesehatan dalam proses pernikahan, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mewajibkan untuk para mempelai membawa surat vaksin beserta hasil tes PCR.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Dedi Mahfudin mengatakan, calon pengantin baru diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Baik dosis pertama maupun kedua.

Ia menegaskan, pernikahan yang digelar di kantor agama menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sesuai dengan ketentuan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Yakni, hanya lima orang yang hadir dengan menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.

ADVERTISEMENT

“Tidak hanya sudah vaksin Covid-19. Tetapi juga harus menyertakan surat bebas dari Covid-19 ketika akan akad nikah. Baik yang swab antigen maupun PCR. Imbauan ini disampaikan kepada warga yang mendaftar di kantor urusan agama (KUA),” katanya, Rabu, (1/9/2021).

Ia menuturkan, bagi calon pengantin baik pria atau wanita, vaksinasi Covid-19 sangat diwajibkan. Hanya saja, ada penyesuaian dengan ketersediaan vaksin di daerah. Dia juga mengatakan, dari semua calon pengantin masih ada beberapa calon mempelai yang belum mendapat vaksinasi.

“Vaksinasi ditujukan dengan sertifikat. Kita verifikasi sertifikatnya. Kalau vaksinasi bagi calon pengantin disesuaikan dengan keberadaan dosis vaksin karena ada beberapa periode persediaan vaksin menipis,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Binamas Islam Kemenag Kabupaten Tangerang Hariri mengungkapkan, wilayah yang paling banyak pengantin baru di Kabupaten Tangerang yakni di Kecamatan Pasar Kemis. Ia mengungkapkan, bagi calon pengantin yang nikah pada periode sebelum Juli tidak harus menyertakan keterangan swab antigen.

“Paling banyak di Kecamatan Pasar Kemis dengan 784 pengantin baru. Data ini selama Januari hingga Juli. Untuk calon pengantin yang akan nikah dari penetapan PPKM darurat wajib menyertakan swab antigen maupun PCR,” pungkasnya.

Berdasarkan data dari Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang tercatat pengantin baru hingga periode Juli mencapai 10.927 orang. (RIK)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Pemerintah dan DPR Sepakati Target Pertumbuhan Ekonomi 2022 5,2-5,5 Persen

Next Post

Kemlu dan Kementerian Investasi Sepakati Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Investasi

Related Posts

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong
Tangerang

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

kabarbanten.com
26 Agustus 2025
IKPP Tangerang Bersama Eka Hospital Dorong Kesadaran Hidup Sehat Lewat Pemeriksaan Gratis
Kabupaten Tangerang

IKPP Tangerang Bersama Eka Hospital Dorong Kesadaran Hidup Sehat Lewat Pemeriksaan Gratis

Kabar Banten
21 Agustus 2025
Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia

Kabar Banten
16 Agustus 2025
Menimipas RI dan Pemkab Tangerang Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Warga Jambe
Kabupaten Tangerang

Menimipas RI dan Pemkab Tangerang Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Warga Jambe

Kabar Banten
14 Agustus 2025
Pemkab Tangerang Mantapkan Gerakan PAUD Berkualitas untuk Generasi Emas 2045
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Mantapkan Gerakan PAUD Berkualitas untuk Generasi Emas 2045

Kabar Banten
14 Agustus 2025
Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua

Kabar Banten
14 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

26 Agustus 2025
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

26 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved