Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Perpres 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap  RPermen/RPerka

kabarbanten.com
25 Agustus 2021
Inilah Perpres 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap  RPermen/RPerka

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap  Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Agustus 2021.

Perpres ini telah disosialisasikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada kementerian/lembaga (K/L), Selasa (24/08/2021) siang.

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.

“Untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha, diperlukan mekanisme pemberian Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga,” bunyi pertimbangan lainnya.

Selain itu, pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen)/Rancangan Peraturan Kepala Lembaga (RPerka) juga dimaksudkan untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

“Persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam Sidang Kabinet/Rapat Terbatas,” dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1.

Sebagaimana ketentuan Pasal 2, menteri/kepala lembaga menyusun RPermen/RPerka sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya. Rancangan peraturan tersebut disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, arahan Presiden, atau pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam menyusun rancangan peraturan ini, menteri/kepala lembaga pemrakarsa dapat melibatkan K/L lain.

“Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden,” ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1.

Adapun kriteria RPermen atau RPerka yang wajib mendapatkan Persetujuan Presiden tersebut adalah:
a.berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b.bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c.lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Mekanisme Pemberian Persetujuan Presiden
Pada Pasal 4 disebutkan, sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, RPermen/RPerka telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud, pemrakarsa kemudian menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden. Permohonan tersebut harus disertai dengan naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan serta surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden,” bunyi Pasal 7.

Persetujuan Presiden dapat berupa keputusan persetujuan RPermen/RPerka, penolakan RPermen/RPerka, atau pemberian arahan kebijakan lain.

“Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada pemrakarsa,” bunyi ketentuan Pasal 8 ayat 2.

Tahapan selanjutnya, RPermen/RPerka yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden kemudian ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Peraturan menteri/kepala lembaga yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ditegaskan dalam Pasal 10 Perpres 68/2021 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 6 Agustus 2021.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet,” bunyi ketentuan penutup Perpres ini. (FID/UN)

ADVERTISEMENT

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap  Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Agustus 2021.

Perpres ini telah disosialisasikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada kementerian/lembaga (K/L), Selasa (24/08/2021) siang.

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.

“Untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha, diperlukan mekanisme pemberian Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga,” bunyi pertimbangan lainnya.

Selain itu, pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen)/Rancangan Peraturan Kepala Lembaga (RPerka) juga dimaksudkan untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

“Persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam Sidang Kabinet/Rapat Terbatas,” dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1.

Sebagaimana ketentuan Pasal 2, menteri/kepala lembaga menyusun RPermen/RPerka sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya. Rancangan peraturan tersebut disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, arahan Presiden, atau pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam menyusun rancangan peraturan ini, menteri/kepala lembaga pemrakarsa dapat melibatkan K/L lain.

“Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden,” ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1.

Adapun kriteria RPermen atau RPerka yang wajib mendapatkan Persetujuan Presiden tersebut adalah:
a.berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b.bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c.lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Mekanisme Pemberian Persetujuan Presiden
Pada Pasal 4 disebutkan, sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, RPermen/RPerka telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud, pemrakarsa kemudian menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden. Permohonan tersebut harus disertai dengan naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan serta surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden,” bunyi Pasal 7.

Persetujuan Presiden dapat berupa keputusan persetujuan RPermen/RPerka, penolakan RPermen/RPerka, atau pemberian arahan kebijakan lain.

“Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada pemrakarsa,” bunyi ketentuan Pasal 8 ayat 2.

Tahapan selanjutnya, RPermen/RPerka yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden kemudian ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Peraturan menteri/kepala lembaga yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ditegaskan dalam Pasal 10 Perpres 68/2021 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 6 Agustus 2021.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet,” bunyi ketentuan penutup Perpres ini. (FID/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2021-2024

Next Post

Pentingnya Peran Bawaslu Dalam Pilkada di Tengah Pandemi

Related Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved