Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkeu: Anggaran TKDD Dukung Pemulihan Daerah

kabarbanten.com
25 Agustus 2021
Menkeu: Anggaran TKDD Dukung Pemulihan Daerah

Rapat Paripurna DPR RI pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022, beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/08/2021). (Foto: Humas Kemenkeu)

Pemerintah mengarahkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 sejalan dengan prinsip desentralisasi yang berjalan baik dan percepatan pembangunan yang berbasis pemerataan. Dengan demikian, TKDD dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah, menjaga kesehatan, memberikan perlindungan sosial, dan mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk program prioritas desa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/08/2021).

“Pemerintah sependapat untuk terus memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui kebijakan TKDD tahun 2022 yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan, terutama di dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ujar Menkeu.

Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk lima prioritas.

Pertama, melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan antardaerah.

Kedua, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) dan TKDD, terutama terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Ketiga, melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik di daerah, pemulihan ekonomi di daerah, dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Keempat, meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan dasar.

Kelima, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan pandemi COVID-19, dan mendukung sektor prioritas di desa.

Lebih lanjut, sejalan dengan pelaksanaan mandat konstitusional sesuai Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah menyusun RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) sebagai pembaharuan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada prinsipnya, RUU HKPD disusun untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang makin efisien melalui hubungan keuangan yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk memeratakan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di manapun mereka berada,” kata Menkeu.

Rangkaian kebijakan yang diatur dalam RUU HKPD diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan publik, pertumbuhan ekonomi di daerah yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian integral dari tujuan kita bernegara. (HUMAS KEMENKEU/UN)

#Kemenkeu
Berita terkait: > Ini Fokus Anggaran Kesehatan dalam RAPBN 2022 > Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2021, 25 Agustus 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta > Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi Balikpapan-Samboja > Peresmian Ruas Tol Balikpapan-Samarinda Seksi Balikpapan-Samboja, 24 Agustus 2021, di Gerbang Tol Manggar, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur > Dialog dengan Perwakilan Penyelenggara Vaksinasi COVID-19 Massal di Kalimantan Timur (melalui konferensi video), 24 Agustus 2021, di SMPN 22 Samarinda
ADVERTISEMENT

Rapat Paripurna DPR RI pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022, beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/08/2021). (Foto: Humas Kemenkeu)

Pemerintah mengarahkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 sejalan dengan prinsip desentralisasi yang berjalan baik dan percepatan pembangunan yang berbasis pemerataan. Dengan demikian, TKDD dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah, menjaga kesehatan, memberikan perlindungan sosial, dan mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk program prioritas desa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/08/2021).

“Pemerintah sependapat untuk terus memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui kebijakan TKDD tahun 2022 yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan, terutama di dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ujar Menkeu.

Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk lima prioritas.

Pertama, melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan antardaerah.

Kedua, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) dan TKDD, terutama terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Ketiga, melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik di daerah, pemulihan ekonomi di daerah, dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Keempat, meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan dasar.

Kelima, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan pandemi COVID-19, dan mendukung sektor prioritas di desa.

Lebih lanjut, sejalan dengan pelaksanaan mandat konstitusional sesuai Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah menyusun RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) sebagai pembaharuan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada prinsipnya, RUU HKPD disusun untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang makin efisien melalui hubungan keuangan yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk memeratakan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di manapun mereka berada,” kata Menkeu.

Rangkaian kebijakan yang diatur dalam RUU HKPD diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan publik, pertumbuhan ekonomi di daerah yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian integral dari tujuan kita bernegara. (HUMAS KEMENKEU/UN)

#Kemenkeu
Berita terkait: > Ini Fokus Anggaran Kesehatan dalam RAPBN 2022 > Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2021, 25 Agustus 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta > Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi Balikpapan-Samboja > Peresmian Ruas Tol Balikpapan-Samarinda Seksi Balikpapan-Samboja, 24 Agustus 2021, di Gerbang Tol Manggar, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur > Dialog dengan Perwakilan Penyelenggara Vaksinasi COVID-19 Massal di Kalimantan Timur (melalui konferensi video), 24 Agustus 2021, di SMPN 22 Samarinda
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Ini Fokus Anggaran Kesehatan dalam RAPBN 2022

Next Post

Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2021-2024

Related Posts

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal
Nasional

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal

kabarbanten.com
18 Agustus 2025
Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global
Nasional

Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

kabarbanten.com
2 Agustus 2025
DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP
Nasional

DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

26 Agustus 2025
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

26 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved