Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkeu: Anggaran TKDD Dukung Pemulihan Daerah

kabarbanten.com
25 Agustus 2021
Menkeu: Anggaran TKDD Dukung Pemulihan Daerah

Rapat Paripurna DPR RI pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022, beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/08/2021). (Foto: Humas Kemenkeu)

Pemerintah mengarahkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 sejalan dengan prinsip desentralisasi yang berjalan baik dan percepatan pembangunan yang berbasis pemerataan. Dengan demikian, TKDD dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah, menjaga kesehatan, memberikan perlindungan sosial, dan mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk program prioritas desa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/08/2021).

“Pemerintah sependapat untuk terus memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui kebijakan TKDD tahun 2022 yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan, terutama di dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ujar Menkeu.

Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk lima prioritas.

Pertama, melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan antardaerah.

Kedua, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) dan TKDD, terutama terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Ketiga, melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik di daerah, pemulihan ekonomi di daerah, dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Keempat, meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan dasar.

Kelima, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan pandemi COVID-19, dan mendukung sektor prioritas di desa.

Lebih lanjut, sejalan dengan pelaksanaan mandat konstitusional sesuai Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah menyusun RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) sebagai pembaharuan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada prinsipnya, RUU HKPD disusun untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang makin efisien melalui hubungan keuangan yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk memeratakan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di manapun mereka berada,” kata Menkeu.

Rangkaian kebijakan yang diatur dalam RUU HKPD diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan publik, pertumbuhan ekonomi di daerah yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian integral dari tujuan kita bernegara. (HUMAS KEMENKEU/UN)

#Kemenkeu
Berita terkait: > Ini Fokus Anggaran Kesehatan dalam RAPBN 2022 > Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2021, 25 Agustus 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta > Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi Balikpapan-Samboja > Peresmian Ruas Tol Balikpapan-Samarinda Seksi Balikpapan-Samboja, 24 Agustus 2021, di Gerbang Tol Manggar, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur > Dialog dengan Perwakilan Penyelenggara Vaksinasi COVID-19 Massal di Kalimantan Timur (melalui konferensi video), 24 Agustus 2021, di SMPN 22 Samarinda
ADVERTISEMENT

Rapat Paripurna DPR RI pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022, beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/08/2021). (Foto: Humas Kemenkeu)

Pemerintah mengarahkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 sejalan dengan prinsip desentralisasi yang berjalan baik dan percepatan pembangunan yang berbasis pemerataan. Dengan demikian, TKDD dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah, menjaga kesehatan, memberikan perlindungan sosial, dan mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk program prioritas desa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/08/2021).

“Pemerintah sependapat untuk terus memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui kebijakan TKDD tahun 2022 yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan, terutama di dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ujar Menkeu.

Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk lima prioritas.

Pertama, melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan antardaerah.

Kedua, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) dan TKDD, terutama terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Ketiga, melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik di daerah, pemulihan ekonomi di daerah, dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Keempat, meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan dasar.

Kelima, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan pandemi COVID-19, dan mendukung sektor prioritas di desa.

Lebih lanjut, sejalan dengan pelaksanaan mandat konstitusional sesuai Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah menyusun RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) sebagai pembaharuan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada prinsipnya, RUU HKPD disusun untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang makin efisien melalui hubungan keuangan yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk memeratakan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di manapun mereka berada,” kata Menkeu.

Rangkaian kebijakan yang diatur dalam RUU HKPD diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan publik, pertumbuhan ekonomi di daerah yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian integral dari tujuan kita bernegara. (HUMAS KEMENKEU/UN)

#Kemenkeu
Berita terkait: > Ini Fokus Anggaran Kesehatan dalam RAPBN 2022 > Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2021, 25 Agustus 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta > Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi Balikpapan-Samboja > Peresmian Ruas Tol Balikpapan-Samarinda Seksi Balikpapan-Samboja, 24 Agustus 2021, di Gerbang Tol Manggar, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur > Dialog dengan Perwakilan Penyelenggara Vaksinasi COVID-19 Massal di Kalimantan Timur (melalui konferensi video), 24 Agustus 2021, di SMPN 22 Samarinda
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Ini Fokus Anggaran Kesehatan dalam RAPBN 2022

Next Post

Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2021-2024

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved