Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Seskab: RPermen/RPerka Berdampak Luas, Strategis, dan Lintas K/L Harus Peroleh Persetujuan Presiden

kabarbanten.com
24 Agustus 2021
Seskab: RPermen/RPerka Berdampak Luas, Strategis, dan Lintas K/L Harus Peroleh Persetujuan Presiden

Seskab Pramono Anung dalam Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada K/L, Selasa (24/08/202) siang, secara virtual. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Salah satu pertimbangan diterbitkannya Perpres ini adalah untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, dan tidak sektoral.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, berdasarkan Perpres yang diterbitkan tanggal 2 Agustus tersebut terdapat tiga kriteria rancangan peraturan menteri (RPermen) atau rancangan peraturan kepala lembaga (RPerka) yang harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

“Bapak Presiden berkali-kali di dalam Sidang Kabinet Paripurna, di dalam Rapat Terbatas, beliau meminta kepada seluruh kementerian/lembaga agar hal-hal yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat apabila dibuat peraturan menteri atau pun juga peraturan kepala lembaga, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” ujar Seskab dalam acara Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada kementerian/lembaga (K/L), secara virtual, Selasa (24/08/2021).

Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.

“Jadi hal-hal yang strategis tersebut oleh Bapak Presiden diberikan arahan untuk mendapatkan persetujuan dari beliau,” tegas Seskab.

Ketiga, lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

“Beberapa contoh banyak sekali di lapangan, antara KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan] dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan dengan sebagainya, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian maka supaya nafasnya sama seperti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” ujar Pramono.

Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 68/2021, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, RPermen/RPerka harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden. Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut,” terang Seskab.

Jika Presiden telah memberikan persetujuan, Seskab menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga.

“Apabila belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” imbuhnya.

RPermen/RPerka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak Perpanjang Birokrasi
Dalam sosialisai yang antara lain dihadiri oleh para Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris K/L, serta Deputi Perundang-undangan dan Kepala Biro Hukum dari K/L, Seskab Pramono Anung menegaskan bahwa Perpres 68/2021 ini tidak akan memperpanjang alur birokrasi dalam pembuatan permen atau perka.

“Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Seskab juga menegaskan bahwa arahan dan keputusan dalam Sidang Kabinet dan Rapat Terbatas yang tertuang dalam risalah sidang/rapat harus menjadi acuan dalam menyusun permen dan perka. Namun, ia mengakui hal tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya pada periode pertama kabinet pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam Rapat Terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga. Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.

Keberadaan Perpres 68/2021 tidak hanya untuk ketertiban pembuatan permen dan perka secara administratif tetapi juga untuk memastikan bahwa arahan dan keputusan Presiden dalam Sidang Kabinet atau Rapat Terbatas diterjemahkan dengan benar dalam permen dan perka tersebut.

“Bapak Presiden meminta kepada kami untuk membuat Perpres ini agar ada ketertiban secara administratif. Tetapi juga semangat apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun yang diputuskan oleh Presiden di dalam Rapat Terbatas itu diterjemahkan dengan benar,” kata Seskab.

Menutup arahannya, Seskab Pramono Anung menekankan agar K/L memahami dan melaksanakan mekanisme terkait pemberian persetujuan Presiden terhadap Rpermen atau Rperka tersebut.

“Saya berpesan kepada deputi di internal Setretariat Kabinet untuk selalu mempercepat apa yang menjadi kebutuhan Bapak, Ibu, Saudara-saudara dalam membuat peraturan (permen ataupun peraturan kepala lembaga) ini. Tetapi, tentunya prosedur harus dilewati dengan baik dan proper dan benar,” tandasnya. (FID/UN)

ADVERTISEMENT

Seskab Pramono Anung dalam Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada K/L, Selasa (24/08/202) siang, secara virtual. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Salah satu pertimbangan diterbitkannya Perpres ini adalah untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, dan tidak sektoral.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, berdasarkan Perpres yang diterbitkan tanggal 2 Agustus tersebut terdapat tiga kriteria rancangan peraturan menteri (RPermen) atau rancangan peraturan kepala lembaga (RPerka) yang harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

“Bapak Presiden berkali-kali di dalam Sidang Kabinet Paripurna, di dalam Rapat Terbatas, beliau meminta kepada seluruh kementerian/lembaga agar hal-hal yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat apabila dibuat peraturan menteri atau pun juga peraturan kepala lembaga, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” ujar Seskab dalam acara Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada kementerian/lembaga (K/L), secara virtual, Selasa (24/08/2021).

Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.

“Jadi hal-hal yang strategis tersebut oleh Bapak Presiden diberikan arahan untuk mendapatkan persetujuan dari beliau,” tegas Seskab.

Ketiga, lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

“Beberapa contoh banyak sekali di lapangan, antara KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan] dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan dengan sebagainya, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian maka supaya nafasnya sama seperti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” ujar Pramono.

Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 68/2021, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, RPermen/RPerka harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden. Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut,” terang Seskab.

Jika Presiden telah memberikan persetujuan, Seskab menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga.

“Apabila belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” imbuhnya.

RPermen/RPerka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak Perpanjang Birokrasi
Dalam sosialisai yang antara lain dihadiri oleh para Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris K/L, serta Deputi Perundang-undangan dan Kepala Biro Hukum dari K/L, Seskab Pramono Anung menegaskan bahwa Perpres 68/2021 ini tidak akan memperpanjang alur birokrasi dalam pembuatan permen atau perka.

“Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Seskab juga menegaskan bahwa arahan dan keputusan dalam Sidang Kabinet dan Rapat Terbatas yang tertuang dalam risalah sidang/rapat harus menjadi acuan dalam menyusun permen dan perka. Namun, ia mengakui hal tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya pada periode pertama kabinet pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam Rapat Terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga. Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.

Keberadaan Perpres 68/2021 tidak hanya untuk ketertiban pembuatan permen dan perka secara administratif tetapi juga untuk memastikan bahwa arahan dan keputusan Presiden dalam Sidang Kabinet atau Rapat Terbatas diterjemahkan dengan benar dalam permen dan perka tersebut.

“Bapak Presiden meminta kepada kami untuk membuat Perpres ini agar ada ketertiban secara administratif. Tetapi juga semangat apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun yang diputuskan oleh Presiden di dalam Rapat Terbatas itu diterjemahkan dengan benar,” kata Seskab.

Menutup arahannya, Seskab Pramono Anung menekankan agar K/L memahami dan melaksanakan mekanisme terkait pemberian persetujuan Presiden terhadap Rpermen atau Rperka tersebut.

“Saya berpesan kepada deputi di internal Setretariat Kabinet untuk selalu mempercepat apa yang menjadi kebutuhan Bapak, Ibu, Saudara-saudara dalam membuat peraturan (permen ataupun peraturan kepala lembaga) ini. Tetapi, tentunya prosedur harus dilewati dengan baik dan proper dan benar,” tandasnya. (FID/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Walikota Tangsel Apresiasi Program Vaksinasi Pelajar Labschool Cirendeu

Next Post

Promo Merdeka Salebration 2021, Paramount Land Tawarkan Produk Istimewa

Related Posts

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026
Nasional

Airin Rachmi Diany Terima Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Leading Women Awards 2026

kabarbanten.com
6 Mei 2026
Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye
Nasional

Kolaborasi Pendidikan dan Riset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gandeng Perguruan Tinggi Türkiye

kabarbanten.com
29 April 2026
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Nasional

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

kabarbanten.com
25 April 2026
Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025
Nasional

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

kabarbanten.com
8 April 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026
Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis
Nasional

Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis

Kabar Banten
19 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

22 Mei 2026
Pemkot Tangsel Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang

Pemkot Tangsel Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang

22 Mei 2026
PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan HIV/AIDS, K3 dan P4GN untuk Siswa SMAN 7 Tangsel

PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan HIV/AIDS, K3 dan P4GN untuk Siswa SMAN 7 Tangsel

20 Mei 2026
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved