Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Seskab: RPermen/RPerka Berdampak Luas, Strategis, dan Lintas K/L Harus Peroleh Persetujuan Presiden

kabarbanten.com
24 Agustus 2021
Seskab: RPermen/RPerka Berdampak Luas, Strategis, dan Lintas K/L Harus Peroleh Persetujuan Presiden

Seskab Pramono Anung dalam Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada K/L, Selasa (24/08/202) siang, secara virtual. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Salah satu pertimbangan diterbitkannya Perpres ini adalah untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, dan tidak sektoral.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, berdasarkan Perpres yang diterbitkan tanggal 2 Agustus tersebut terdapat tiga kriteria rancangan peraturan menteri (RPermen) atau rancangan peraturan kepala lembaga (RPerka) yang harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

“Bapak Presiden berkali-kali di dalam Sidang Kabinet Paripurna, di dalam Rapat Terbatas, beliau meminta kepada seluruh kementerian/lembaga agar hal-hal yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat apabila dibuat peraturan menteri atau pun juga peraturan kepala lembaga, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” ujar Seskab dalam acara Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada kementerian/lembaga (K/L), secara virtual, Selasa (24/08/2021).

Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.

“Jadi hal-hal yang strategis tersebut oleh Bapak Presiden diberikan arahan untuk mendapatkan persetujuan dari beliau,” tegas Seskab.

Ketiga, lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

“Beberapa contoh banyak sekali di lapangan, antara KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan] dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan dengan sebagainya, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian maka supaya nafasnya sama seperti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” ujar Pramono.

Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 68/2021, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, RPermen/RPerka harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden. Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut,” terang Seskab.

Jika Presiden telah memberikan persetujuan, Seskab menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga.

“Apabila belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” imbuhnya.

RPermen/RPerka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak Perpanjang Birokrasi
Dalam sosialisai yang antara lain dihadiri oleh para Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris K/L, serta Deputi Perundang-undangan dan Kepala Biro Hukum dari K/L, Seskab Pramono Anung menegaskan bahwa Perpres 68/2021 ini tidak akan memperpanjang alur birokrasi dalam pembuatan permen atau perka.

“Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Seskab juga menegaskan bahwa arahan dan keputusan dalam Sidang Kabinet dan Rapat Terbatas yang tertuang dalam risalah sidang/rapat harus menjadi acuan dalam menyusun permen dan perka. Namun, ia mengakui hal tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya pada periode pertama kabinet pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam Rapat Terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga. Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.

Keberadaan Perpres 68/2021 tidak hanya untuk ketertiban pembuatan permen dan perka secara administratif tetapi juga untuk memastikan bahwa arahan dan keputusan Presiden dalam Sidang Kabinet atau Rapat Terbatas diterjemahkan dengan benar dalam permen dan perka tersebut.

“Bapak Presiden meminta kepada kami untuk membuat Perpres ini agar ada ketertiban secara administratif. Tetapi juga semangat apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun yang diputuskan oleh Presiden di dalam Rapat Terbatas itu diterjemahkan dengan benar,” kata Seskab.

Menutup arahannya, Seskab Pramono Anung menekankan agar K/L memahami dan melaksanakan mekanisme terkait pemberian persetujuan Presiden terhadap Rpermen atau Rperka tersebut.

“Saya berpesan kepada deputi di internal Setretariat Kabinet untuk selalu mempercepat apa yang menjadi kebutuhan Bapak, Ibu, Saudara-saudara dalam membuat peraturan (permen ataupun peraturan kepala lembaga) ini. Tetapi, tentunya prosedur harus dilewati dengan baik dan proper dan benar,” tandasnya. (FID/UN)

ADVERTISEMENT

Seskab Pramono Anung dalam Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada K/L, Selasa (24/08/202) siang, secara virtual. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Salah satu pertimbangan diterbitkannya Perpres ini adalah untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, dan tidak sektoral.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, berdasarkan Perpres yang diterbitkan tanggal 2 Agustus tersebut terdapat tiga kriteria rancangan peraturan menteri (RPermen) atau rancangan peraturan kepala lembaga (RPerka) yang harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

“Bapak Presiden berkali-kali di dalam Sidang Kabinet Paripurna, di dalam Rapat Terbatas, beliau meminta kepada seluruh kementerian/lembaga agar hal-hal yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat apabila dibuat peraturan menteri atau pun juga peraturan kepala lembaga, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” ujar Seskab dalam acara Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada kementerian/lembaga (K/L), secara virtual, Selasa (24/08/2021).

Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.

“Jadi hal-hal yang strategis tersebut oleh Bapak Presiden diberikan arahan untuk mendapatkan persetujuan dari beliau,” tegas Seskab.

Ketiga, lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

“Beberapa contoh banyak sekali di lapangan, antara KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan] dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan dengan sebagainya, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian maka supaya nafasnya sama seperti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” ujar Pramono.

Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 68/2021, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, RPermen/RPerka harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden. Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut,” terang Seskab.

Jika Presiden telah memberikan persetujuan, Seskab menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga.

“Apabila belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” imbuhnya.

RPermen/RPerka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak Perpanjang Birokrasi
Dalam sosialisai yang antara lain dihadiri oleh para Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris K/L, serta Deputi Perundang-undangan dan Kepala Biro Hukum dari K/L, Seskab Pramono Anung menegaskan bahwa Perpres 68/2021 ini tidak akan memperpanjang alur birokrasi dalam pembuatan permen atau perka.

“Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Seskab juga menegaskan bahwa arahan dan keputusan dalam Sidang Kabinet dan Rapat Terbatas yang tertuang dalam risalah sidang/rapat harus menjadi acuan dalam menyusun permen dan perka. Namun, ia mengakui hal tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya pada periode pertama kabinet pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam Rapat Terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga. Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.

Keberadaan Perpres 68/2021 tidak hanya untuk ketertiban pembuatan permen dan perka secara administratif tetapi juga untuk memastikan bahwa arahan dan keputusan Presiden dalam Sidang Kabinet atau Rapat Terbatas diterjemahkan dengan benar dalam permen dan perka tersebut.

“Bapak Presiden meminta kepada kami untuk membuat Perpres ini agar ada ketertiban secara administratif. Tetapi juga semangat apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun yang diputuskan oleh Presiden di dalam Rapat Terbatas itu diterjemahkan dengan benar,” kata Seskab.

Menutup arahannya, Seskab Pramono Anung menekankan agar K/L memahami dan melaksanakan mekanisme terkait pemberian persetujuan Presiden terhadap Rpermen atau Rperka tersebut.

“Saya berpesan kepada deputi di internal Setretariat Kabinet untuk selalu mempercepat apa yang menjadi kebutuhan Bapak, Ibu, Saudara-saudara dalam membuat peraturan (permen ataupun peraturan kepala lembaga) ini. Tetapi, tentunya prosedur harus dilewati dengan baik dan proper dan benar,” tandasnya. (FID/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Walikota Tangsel Apresiasi Program Vaksinasi Pelajar Labschool Cirendeu

Next Post

Promo Merdeka Salebration 2021, Paramount Land Tawarkan Produk Istimewa

Related Posts

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Nasional

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

kabarbanten.com
2 September 2026
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved