Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali 3-9 Agustus 2021

kabarbanten.com
3 Agustus 2021
Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali 3-9 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 3 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu.

Menurut Presiden, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Jokowi menyebut, PPKM Level 4 telah menurunkan kasus harian Covid-19 hingga menambah angka kesembuhan pasien.

ADVERTISEMENT

Menurut Jokowi, penerapan PPKM level 4 di kabupaten/kota di Pulau Jawa itu akan berjalan dengan penyesuaian pembatasan pergerakan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Selain itu, pemerintah juga mengatur agar kota dalam kawasan aglomerasi memiliki status PPKM level yang sama.

Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021

Daftar kabupaten/kota PPKM level 4 di Jawa-Bali Hingga 9 Agustus 2021

Provinsi DKI Jakarta

Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat

Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tangerang, Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang.

Provinsi Jawa Barat

Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Kabupaten Kuningan, Indramayu, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Sumedang, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Magelang, Rembang, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Kota Pekalongan, Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang.

Provinsi DI Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta.

Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

Provinsi Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online).

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

3. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Sektor pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

5. Sektor perhotelan nonkarantina dan industri ekspor serta penunjangnya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

6. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

7. Sektor kritikal, yaitu kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

8. Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, distribusi, makanan, minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah); dapat beroperasi 100% maksimal staf pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan operasi maksimal 25% staf WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

9. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

10. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

11. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai Pukul 15.00 waktu setempat.

12. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

13. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

14. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

15. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

16. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

17. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

18. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

19. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

20. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat).

21. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

22. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

23. Pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR H-2 atau Antigen H-1, kecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang.

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share7Tweet4SendShare
Previous Post

Ikut Vaksinasi Covid-19, Siswa SMAN 11 Tangsel Kangen Belajar Tatap Muka

Next Post

Pemkab Serang Sudah Vaksin Ratusan Ribu Warganya

Related Posts

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

kabarbanten.com
25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus
Tangerang Selatan

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

kabarbanten.com
24 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

kabarbanten.com
24 Agustus 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

kabarbanten.com
24 Agustus 2025
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk
Tangerang Selatan

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

kabarbanten.com
22 Agustus 2025
Sekda Bambang Noertjhajo Dorong Penguatan Peran RT RW Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangsel
Tangerang Selatan

Sekda Bambang Noertjhajo Dorong Penguatan Peran RT RW Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangsel

kabarbanten.com
22 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

24 Agustus 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved