Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19

kabarbanten.com
28 Juli 2021
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19

Kepala BRIN L.T. Handoko memberikan keterangan pers, usai mengikuti Rapat Terbatas, Rabu (28/07/2021). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis COVID-19, melalui konferensi video, Rabu (28/07/2021). Dalam pertemuan tersebut Presiden menginstruksikan agar pengelolaan limbah medis tersebut dilakukan secara intensif dan sistematis.

“Arahan Bapak Presiden bahwa terhadap penanganan limbah medis ini kita harus intensifkan dan harus lebih sistematis, betul-betul dilihat dari titik paling jauh di lapangannya. Jadi diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan juga, atau paralel sampai kepada tempat penanganannya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan pers, usai mengikuti rapat, Rabu (28/07/2021).

Diungkapkan Siti, berdasarkan data yang ada di Kementerian LHK jumlah limbah medis COVID-19 sampai dengan tanggal 27 Juli mencapai 18.460 ton, yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi COVID-19 dan vaksinasi-COVID-19.

“Limbah medis itu seperti infus bekas, masker, vial vaksin, itu botolnya vaksin yang kecil itu, jarum suntik, kemudian face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alkohol pembersih swab. Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun, berbahaya,” ujarnya.

Data mengenai jumlah limbah B3 medis COVID-19 ini dihimpun berdasarkan laporan dari provinsi. Namun Siti memperkiraan data yang diterima tersebut belum lengkap, untuk itu Kementerian LHK  akan terus melengkapinya.

“Kalau perkiraannya asosiasi rumah sakit itu limbah medisnya itu besar sekali, bisa mencapai 383 ton per hari,” imbuhnya.

Lebih jauh Siti memaparkan, kapasitas pengolah limbah B3 medis saat ini mencapai 493 ton per hari. Namun diakuinya, meskipun kapasitas pengolah limbah B3 lebih besar dibandingkan limbah yang dikelola namun penyebarannya tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa.

“Jadi, arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis, untuk menghancurkan limbah medis itu yang infeksius harus kita selesaikan,” ujarnya.

Terkait pengelolaan limbah medis ini, Menteri LHK menambahkan, pihaknya telah memberikan relaksasi kepada fasyankes untuk dapat mengoperasikan insinerator yang belum berizin.

“Sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi. Jadi selain izin dipercepat juga relaksasinya bawa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK,” terangnya.

Lebih jauh Menteri LHK menyampaikan, untuk meningkatkan ketersediaan fasilitas pengelolaan dan pengolahan limbah medis di seluruh daerah di Tanah Air, Presiden Jokowi juga meminta agar diberikan dukungan fasilitas dan anggaran baik yang berasal dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya.

“Arahan Bapak Presiden ini akan diintensifkan lagi, yaitu kita bangun alat-alat pemusnah. Apakah insinerator ataukah shredder nanti yang akan dijelaskan sistem dan lain-lain oleh Kepala BRIN, itu untuk segera direalisasikan dan segera diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk dilaksanakan,” tandasnya.  (FID/UN)

ADVERTISEMENT

Kepala BRIN L.T. Handoko memberikan keterangan pers, usai mengikuti Rapat Terbatas, Rabu (28/07/2021). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis COVID-19, melalui konferensi video, Rabu (28/07/2021). Dalam pertemuan tersebut Presiden menginstruksikan agar pengelolaan limbah medis tersebut dilakukan secara intensif dan sistematis.

“Arahan Bapak Presiden bahwa terhadap penanganan limbah medis ini kita harus intensifkan dan harus lebih sistematis, betul-betul dilihat dari titik paling jauh di lapangannya. Jadi diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan juga, atau paralel sampai kepada tempat penanganannya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan pers, usai mengikuti rapat, Rabu (28/07/2021).

Diungkapkan Siti, berdasarkan data yang ada di Kementerian LHK jumlah limbah medis COVID-19 sampai dengan tanggal 27 Juli mencapai 18.460 ton, yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi COVID-19 dan vaksinasi-COVID-19.

“Limbah medis itu seperti infus bekas, masker, vial vaksin, itu botolnya vaksin yang kecil itu, jarum suntik, kemudian face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alkohol pembersih swab. Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun, berbahaya,” ujarnya.

Data mengenai jumlah limbah B3 medis COVID-19 ini dihimpun berdasarkan laporan dari provinsi. Namun Siti memperkiraan data yang diterima tersebut belum lengkap, untuk itu Kementerian LHK  akan terus melengkapinya.

“Kalau perkiraannya asosiasi rumah sakit itu limbah medisnya itu besar sekali, bisa mencapai 383 ton per hari,” imbuhnya.

Lebih jauh Siti memaparkan, kapasitas pengolah limbah B3 medis saat ini mencapai 493 ton per hari. Namun diakuinya, meskipun kapasitas pengolah limbah B3 lebih besar dibandingkan limbah yang dikelola namun penyebarannya tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa.

“Jadi, arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis, untuk menghancurkan limbah medis itu yang infeksius harus kita selesaikan,” ujarnya.

Terkait pengelolaan limbah medis ini, Menteri LHK menambahkan, pihaknya telah memberikan relaksasi kepada fasyankes untuk dapat mengoperasikan insinerator yang belum berizin.

“Sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi. Jadi selain izin dipercepat juga relaksasinya bawa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK,” terangnya.

Lebih jauh Menteri LHK menyampaikan, untuk meningkatkan ketersediaan fasilitas pengelolaan dan pengolahan limbah medis di seluruh daerah di Tanah Air, Presiden Jokowi juga meminta agar diberikan dukungan fasilitas dan anggaran baik yang berasal dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya.

“Arahan Bapak Presiden ini akan diintensifkan lagi, yaitu kita bangun alat-alat pemusnah. Apakah insinerator ataukah shredder nanti yang akan dijelaskan sistem dan lain-lain oleh Kepala BRIN, itu untuk segera direalisasikan dan segera diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk dilaksanakan,” tandasnya.  (FID/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Percepatan Vaksinasi dengan Sistem Baru Bantu Tenaga Kesehatan

Next Post

BRIN Kembangkan Teknologi Pengolah Limbah Medis Skala Kecil dan Mobile

Related Posts

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal
Nasional

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal

kabarbanten.com
18 Agustus 2025
Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global
Nasional

Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

kabarbanten.com
2 Agustus 2025
DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP
Nasional

DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

26 Agustus 2025
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

26 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved