Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Benyamin Davnie: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Bantuan Sosial Tunai Disalurkan

kabarbanten.com
26 Juli 2021
Benyamin Davnie: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Bantuan Sosial Tunai Disalurkan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa akan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) level 4. Hal tersebut di tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/2584/Huk Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dilanjutkannya PPKM ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana PPKM dilanjutkan hingga tanggal 2 Agustus mendatang.

”Untuk ketentuannya masih sama,” ujar Benyamin yang menambahkan bahwa ketentuan yang sebelumnya diberlakukan, mengenai aktivitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari bisa dilakukan oleh masyarakat dengan waktu yang sudah ditentukan.

ADVERTISEMENT

Untuk penyaluran bantuan sosial, sudah disiapkan bantuan sosial tunai yang disalurkan dari Kementerian Sosial untuk masyarakat yang terdampak covid 19. Penyaluran bantuan sosial tunai ini dilakukan secara bertahap mengikuti prosedur PPKM darurat level 4 yang berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

Yakni dengan menyalurkannya melalui kurir PT Pos. Sehingga tidak menyebabkan perkumpulan masa pada saat memberikannya. Diketahui bahwa beberapa waktu lalu bantuan sosial tunai setelah diberikan ke sebagian besar masyarakat di Pamulang.

Nanti bantuan sosial ini juga akan diberikan ke seluruh masyarakat di kecamatan yang lainnya. Pemberian bantuan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan terutama kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Sehingga pada proses penyembuhannya tetap bisa kuat dan berstamina kemudian termotivasi karena mendapatkan bantuan tersebut. Benyamin berharap dengan seluruh upaya ini kasus positif covid 19 di Kota Tangerang Selatan Bisa berkurang. Sehingga seluruh kegiatan bisa kembali dilakukan secara normal.

Sementara untuk sektor perdagangan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara,
kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan
apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan
protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang
dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan
pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB
sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%
(lima puluh persen);

“Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari
dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul
08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas
pengunjung 50% (lima puluh persen),” ungkapnya.

Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai
beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Dan rumah makan dan cafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun
yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima
delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam
operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak
jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan
pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling
banyak 3 (tiga) orang, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu
makan paling lama 20 (dua puluh) menit.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry,
pencucian kendaraan, barbershop/pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat, tutup Benyamin. (red/fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemerintah Dorong Peningkatan Penyaluran KUR Berbasis Klaster di Sektor Pertanian

Next Post

Mensos Pastikan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Masyarakat

Related Posts

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Tangerang Selatan

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

kabarbanten.com
20 Agustus 2026
Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Tangerang Selatan

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

kabarbanten.com
20 Agustus 2026
Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Tangerang Selatan

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

kabarbanten.com
20 Agustus 2026
Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Tangerang Selatan

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

kabarbanten.com
18 Agustus 2026
Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Tangerang Selatan

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

kabarbanten.com
18 Agustus 2026
Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa
Tangerang Selatan

Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa

kabarbanten.com
17 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

16 Mei 2022
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

20 Agustus 2026
Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

18 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved