Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Terbitkan Aturan Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro

kabarbanten.com
21 Juli 2021
Mendagri Terbitkan Aturan Terkait Perpanjangan PPKM Mikro

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Aturan yang ditandatangani Tito pada 20 Juli 2021 ini mulai berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Instruksi yang ditujukan bagi kepala daerah seluruh Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 untuk memperkuat pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut menegaskan bahwa bagi kepala daerah, sepanjang tidak termasuk pada wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 dan level 3, menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sampai dengan tingkat rukun warga (RW)/rukun tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yang dirinci lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut.

Tak hanya itu, PPKM Mikro juga dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Kunjungi laman resmi Kemendagri melalui tautan ini.

#Kemendagri
Berita terkait: > Terbitkan Aturan PPKM Level Empat Jawa – Bali, Mendagri Tekankan Penguatan 3T > Peninjauan Gudang Bulog, 21 Juli 2021, di Kompleks Pergudangan Badan Urusan Logistik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta > Pemerintah Siapkan Tambahan RS Darurat COVID-19 di Tujuh Kawasan Perkotaan > Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, 20 Juli 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat > Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Indonesia, 19 Juli 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
ADVERTISEMENT

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Aturan yang ditandatangani Tito pada 20 Juli 2021 ini mulai berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Instruksi yang ditujukan bagi kepala daerah seluruh Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 untuk memperkuat pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut menegaskan bahwa bagi kepala daerah, sepanjang tidak termasuk pada wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 dan level 3, menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sampai dengan tingkat rukun warga (RW)/rukun tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yang dirinci lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut.

Tak hanya itu, PPKM Mikro juga dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Kunjungi laman resmi Kemendagri melalui tautan ini.

#Kemendagri
Berita terkait: > Terbitkan Aturan PPKM Level Empat Jawa – Bali, Mendagri Tekankan Penguatan 3T > Peninjauan Gudang Bulog, 21 Juli 2021, di Kompleks Pergudangan Badan Urusan Logistik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta > Pemerintah Siapkan Tambahan RS Darurat COVID-19 di Tujuh Kawasan Perkotaan > Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, 20 Juli 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat > Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Indonesia, 19 Juli 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Terbitkan Aturan PPKM Level Empat Jawa – Bali, Mendagri Tekankan Penguatan 3T

Next Post

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh

Related Posts

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University
Nasional

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

kabarbanten.com
1 Juni 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina

kabarbanten.com
28 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Warga Puri Pamulang Terdampak Longsor Turap, Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Logistik

Warga Puri Pamulang Terdampak Longsor Turap, Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Logistik

8 Juli 2025
Turunkan Tim Ngider Sehat, Dinkes Tangsel Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Warga Terdampak Banjir

Turunkan Tim Ngider Sehat, Dinkes Tangsel Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Warga Terdampak Banjir

8 Juli 2025
Wali Kota Benyamin Davnie Temui Warga Terdampak Banjir di Pondok Maharta

Wali Kota Benyamin Davnie Temui Warga Terdampak Banjir di Pondok Maharta

8 Juli 2025
Banjir di Tangsel: Pemkot Gerak Cepat Evakuasi Warga, Operasikan Mesin Pompa, Hingga Salurkan Bantuan Logistik

Banjir di Tangsel: Pemkot Gerak Cepat Evakuasi Warga, Operasikan Mesin Pompa, Hingga Salurkan Bantuan Logistik

8 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved