Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenhub Terbitkan Edaran Perketat Perjalanan Transportasi di Kawasan Aglomerasi

kabarbanten.com
9 Juli 2021
Kemenhub Terbitkan Edaran Perketat Perjalanan Transportasi di Kawasan Aglomerasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (09/07/2021) menerbitkan perubahan dua surat edaran (SE) dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian COVID-19.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan pers, Jumat (09/07/2021).

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menurunkan angka kasus harian COVID-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30-50 persen.

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan COVID-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di kawasan aglomerasi,” imbuhnya.

Adapun kedua perubahan SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian. Pertama, SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Kedua, SE Menhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19

Secara umum, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin, 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ujar Adita.

Dalam melaksanakan ketentuan ini, seluruh unsur baik Kemenhub, pemda, Satgas Penanganan COVID-19 di pusat dan daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini. Kemudian, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan Kepolisian/Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, angka kendaraan bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat. Untuk angkutan bus di sejumlah terminal penurunannya bervariasi sekitar 30-60 persen dan untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen. Sedangkan, untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan, hal ini selaras dengan arahan Menhub agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan, dari hasil pantauan BPTJ, pergerakan kendaraan pribadi dan umum yang menuju Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 28 persen dan angkutan umum 15 persen. Sedangkan untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 24 persen dan angkutan umum menurun 14 persen.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengungkapkan, untuk kereta api jarak jauh (antarkota) menurun signifikan hingga 70 persen. Sementara angkutan ka perkotaan di Bandung Raya juga menurun 70 persen. Begitupun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen. Namun untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen.

Terkait persiapan implementasi di lapangan, Zulfikri mengatakan, telah berkoordinasi dengan kereta api komuter dan pemda yang akan melaksanakan pemeriksaaan syarat perjalanan, agar tidak menimbulkan kerumunan.

Pada kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, dengan terbitnya perubahan SE ini akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tentunya akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan. Istiono meminta kepada masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar mematuhi aturan yang berlaku dengan tetap di rumah. (HUMAS KEMENHUB/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenhub di sini. 

#Kemenhub
Berita terkait: > Tingkatkan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Integrasikan Layanan > Inilah Alur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Isolasi Mandiri > Progres Pembangunan Capai 75 Persen, Bendungan Margatiga Ditargetkan Rampung Akhir 2021 > Upacara Pelepasan Tim Indonesia Menuju Olimpiade Tokyo Tahun 2021, 8 Juli 2021, di Halaman Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta > Peninjauan Kesiapan Rumah Susun Pasar Rumput untuk Isolasi Pasien COVID-19, 7 Juli 2021, DKI Jakarta
ADVERTISEMENT

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (09/07/2021) menerbitkan perubahan dua surat edaran (SE) dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian COVID-19.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan pers, Jumat (09/07/2021).

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menurunkan angka kasus harian COVID-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30-50 persen.

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan COVID-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di kawasan aglomerasi,” imbuhnya.

Adapun kedua perubahan SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian. Pertama, SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Kedua, SE Menhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19

Secara umum, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin, 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ujar Adita.

Dalam melaksanakan ketentuan ini, seluruh unsur baik Kemenhub, pemda, Satgas Penanganan COVID-19 di pusat dan daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini. Kemudian, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan Kepolisian/Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, angka kendaraan bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat. Untuk angkutan bus di sejumlah terminal penurunannya bervariasi sekitar 30-60 persen dan untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen. Sedangkan, untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan, hal ini selaras dengan arahan Menhub agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan, dari hasil pantauan BPTJ, pergerakan kendaraan pribadi dan umum yang menuju Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 28 persen dan angkutan umum 15 persen. Sedangkan untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 24 persen dan angkutan umum menurun 14 persen.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengungkapkan, untuk kereta api jarak jauh (antarkota) menurun signifikan hingga 70 persen. Sementara angkutan ka perkotaan di Bandung Raya juga menurun 70 persen. Begitupun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen. Namun untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen.

Terkait persiapan implementasi di lapangan, Zulfikri mengatakan, telah berkoordinasi dengan kereta api komuter dan pemda yang akan melaksanakan pemeriksaaan syarat perjalanan, agar tidak menimbulkan kerumunan.

Pada kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, dengan terbitnya perubahan SE ini akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tentunya akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan. Istiono meminta kepada masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar mematuhi aturan yang berlaku dengan tetap di rumah. (HUMAS KEMENHUB/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenhub di sini. 

#Kemenhub
Berita terkait: > Tingkatkan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Integrasikan Layanan > Inilah Alur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Isolasi Mandiri > Progres Pembangunan Capai 75 Persen, Bendungan Margatiga Ditargetkan Rampung Akhir 2021 > Upacara Pelepasan Tim Indonesia Menuju Olimpiade Tokyo Tahun 2021, 8 Juli 2021, di Halaman Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta > Peninjauan Kesiapan Rumah Susun Pasar Rumput untuk Isolasi Pasien COVID-19, 7 Juli 2021, DKI Jakarta
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Integrasikan Layanan

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Terus Integrasikan Layanan

Related Posts

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025
Nasional

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

kabarbanten.com
8 April 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026
Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis
Nasional

Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis

Kabar Banten
19 Maret 2026
Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru
Nasional

Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru

kabarbanten.com
13 Maret 2026
IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan
Nasional

IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan

kabarbanten.com
12 Maret 2026
Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Pemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI

Pemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI

24 April 2026
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas

24 April 2026
Lakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek

Lakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek

23 April 2026
Pengajian Gabungan di Masjid Al-I’tishom, Benyamin Davnie Ajak Ibu-Ibu Majelis Taklim Tangsel Jadi Penggerak Peduli Sampah

Pengajian Gabungan di Masjid Al-I’tishom, Benyamin Davnie Ajak Ibu-Ibu Majelis Taklim Tangsel Jadi Penggerak Peduli Sampah

22 April 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved