Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

40 Pelanggar PPKM Darurat Jalani Sidang Tipiring

kabarbanten.com
8 Juli 2021
40 Pelanggar PPKM Darurat Jalani Sidang Tipiring

Kabarbanten.com- Polda Banten bersama Pengadilan Negeri Serang gelar sidang Tipiring PPKM Darurat di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu (7/7/2021). Sebanyak 40 pelanggar prokes menjalani sidang di lokasi tersebut.

Seperti diketahui, provinsi Banten salah satu dari 7 provinsi yang masuk ke dalam PPKM Darurat, dan hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Disease 2019.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan bahwa sidang tipiring di tempat ini bertujuan untuk memberikan sangsi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.

ADVERTISEMENT

“Sidang Tipiring ini yang perdana dilakukan di Banten yang bertujuan untuk memberikan sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat. Mereka terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang yang dilaksanakan pada pagi hingga siang tadi,” kata Rudy Heriyanto.

Kapolda juga mengatakan bahwa sidang tipiring ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Rudy Heriyanto juga mengatakan ada puluhan warga kota Serang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat.

“Ada 40 pelanggar PPKM Darurat yang mengikuti sidang tipiring hari ini. Mereka berasal dari kalangan umum, mulai dari pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat,” ucap Rudy Heriyanto.

Ditemui usai sidang, Uli Purnama selaku Hakim Sidang Tipiring mengatakan bahwa para pelanggar dikenakan sangsi yang berbeda-beda.

“Hari ini ada 40 pelanggar, 2 tidak hadir, tapi pemberkasan sudah dilakukan. Tapi yang pasti hari ini sebanyak 38 pelanggar itu kebanyakan adalah tidak memakai masker. Kalau menurut Perda nya, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari. Tapi dari 38 pelanggar ini saya kenakan rata-rata Rp. 100.000, tapi ada satu yang saya dendakan Rp. 150.000 karena menurut saya dia memberikan keterangan yang berbelit-belit. Denda dengan subsider 1 hari kurungan ada satu,” terangnya.

Untuk diketahui, pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan pasal 26 dan pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19. Dengan denda Rp100.000 atau paling banyak Rp200.000 dan atau dipidana kurungan paling lama 3 hari. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan denda paling sedikit Rp500.000 atau paling banyak Rp5.000.000 dan atau dipidana kurungan paling lama 3 hari.

Salah satu pelanggar BH (30) warga kota Serang yang sehari-harinya bekerja menjaga wc umum ini terjaring petugas karena kedapatan tidak memakai masker, sehingga oleh Hakim ia dikenakan sangsi subsider kurungan satu hari, karena ia mengaku tidak sanggup membayar denda Rp. 100.000.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi berharap dengan diadakannya sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, agar masyarakat lebih mematuhi meningkatkan kesadarannya terhadap protokol kesehatan. Hal itu agar menekan/meminimalisir penyebaran Covid-19, agar pandemi ini segera berakhir dan kita dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya,” harap Edy Sumardi.

“Sidang Tipiring ini dilakukan sebagai ultimatum referendum atau langkah terakhir yang diambil, karena masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan yang rutin diberikan oleh satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dan masih ada pelaku usaha yang masih memberikan fasilitas untuk makan ditempat, padahal ketentuan di masa PPKM Darurat ini hanya diperbolehkan untuk dibungkus saja,” tandas Edy Sumardi. (red)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Polda Banten Ikuti Rakor Pengaturan WFO/WFH Dalam Sektor Essensial dan Kritikal

Next Post

Presiden Jokowi Lepas Tim Indonesia ke Olimpiade Tokyo 2021

Related Posts

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam
Pandeglang

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam

kabarbanten.com
22 September 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten

kabarbanten.com
2 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten

kabarbanten.com
1 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses

kabarbanten.com
1 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved