Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas COVID-19: Dua Puluh Provinsi Miliki Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Bawah Standar

kabarbanten.com
6 Juli 2021
Satgas COVID-19: Dua Puluh Provinsi Miliki Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Bawah Standar

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Selasa (06/07/201). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengungkapkan masih terdapat dua puluh provinsi yang memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak di bawah standar rata-rata kepatuhan yang telah ditetapkan Satgas.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai menghadiri Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), secara virtual, Selasa (06/07/2021).

“Presiden memerintahkan kepada saya untuk mempublikasi hasil monitoring terhadap kepatuhan memakai masker di daerah dan kepatuhan institusi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Standar kepatuhannya melalui sistem kita adalah 85 persen, sampai dengan satu minggu terakhir ini masih terdapat 20 provinsi dengan rata-rata kepatuhan di bawah 85 persen,” ujarnya.

Ke-20 provinsi dengan tingkat kepatuhan memakai masker di bawah 85 persen adalah Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Sedangkan 20 provinsi dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak di bawah 85 persen adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Sementara Kalimantan Barat dan Papua Barat tidak ada pelaporan tingkat kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak dalam satu minggu terakhir.

Kemudian untuk peta zonasi kepatuhan memakai masker, dari 344 kabupaten/kota terdapat 36 kabupaten/kota (10,47 persen) di zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60 persen, 45 kabupaten/kota (13,08 persen) di zona oranye atau tingkat kepatuhan 61-75 persen, 92 kabupaten/kota (26,74 persen) di zona kuning atau tingkat kepatuhan 76-90 persen, dan 171 kabupaten/kota (49,71 persen) di zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90 persen.

Sedangkan untuk peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dari 344 kabupaten/kota terdapat 40 kabupaten/kota (11,63 persen) di zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60 persen, 49 kabupaten/kota (14,24 persen) di zona oranye atau tingkat kepatuhan 61-75 persen, 101 kabupaten/kota (29,36 persen) di zona kuning atau tingkat kepatuhan 76-90 persen, dan 154 kabupaten/kota (44,77 persen) di zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90 persen.

Lebih lanjut Ketua Satgas memaparkan, untuk peta zonasi kepatuhan institusi dalam menjalankan protokol kesehatan masih terdapat 78 kabupaten/kota atau 31,71 persen dari 246 kabupaten/kota yang dipantau yang berada pada zona merah atau tidak patuh.

“Kepatuhan institusi, ini masih ada 78 kabupaten/kota yang kita monitor dalam seminggu terakhir ini pada persentase yang tidak patuh,” ujarnya.

Selain itu, terdapat 8 kabupaten/kota (3,25 persen) berada di zona oranye atau kurang patuh, 12 kabupaten/kota (4,88 persen) atau patuh, serta 148 kabupaten/kota (60,16 persen) zona hijau atau sangat patuh.

Skrining Berlapis
Pada kesempatan itu, Ganip Warsito juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan laju penularan COVID-19 mulai dari tingkat mikro, daerah, hingga antarnegara.

Terkait hal tersebut, Satgas sudah mengeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang kita lebih perketat untuk membatasi atau mencegah imported case.

“Dengan perubahan yang signifikan adalah kewajiban untuk membawa keterangan ataupun surat telah divaksin dosis lengkap dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan [tes] PCR kedua, khususnya bagi WNI [Warga Negara Indonesia] atau PMI [pekerja migran Indonesia] yang belum divaksin, setelah [tes] PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip.

Untuk mencegah penularan antardaerah, tutur Ketua Satgas, juga telah dilakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri.

“Kita sudah mengatur untuk perjalanan dalam negeri. Kita akan juga perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif [tes] antigen,” tuturnya.

Di tingkat mikro, upaya pencegahan juga dilakukan melalui implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

“Pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar pada Posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Dia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum/tempat sosial, dan pembatasan kegiatan sosial,” pungkas Ganip. (FID/UN)

ADVERTISEMENT

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Selasa (06/07/201). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengungkapkan masih terdapat dua puluh provinsi yang memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak di bawah standar rata-rata kepatuhan yang telah ditetapkan Satgas.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai menghadiri Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), secara virtual, Selasa (06/07/2021).

“Presiden memerintahkan kepada saya untuk mempublikasi hasil monitoring terhadap kepatuhan memakai masker di daerah dan kepatuhan institusi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Standar kepatuhannya melalui sistem kita adalah 85 persen, sampai dengan satu minggu terakhir ini masih terdapat 20 provinsi dengan rata-rata kepatuhan di bawah 85 persen,” ujarnya.

Ke-20 provinsi dengan tingkat kepatuhan memakai masker di bawah 85 persen adalah Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Sedangkan 20 provinsi dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak di bawah 85 persen adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Sementara Kalimantan Barat dan Papua Barat tidak ada pelaporan tingkat kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak dalam satu minggu terakhir.

Kemudian untuk peta zonasi kepatuhan memakai masker, dari 344 kabupaten/kota terdapat 36 kabupaten/kota (10,47 persen) di zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60 persen, 45 kabupaten/kota (13,08 persen) di zona oranye atau tingkat kepatuhan 61-75 persen, 92 kabupaten/kota (26,74 persen) di zona kuning atau tingkat kepatuhan 76-90 persen, dan 171 kabupaten/kota (49,71 persen) di zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90 persen.

Sedangkan untuk peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dari 344 kabupaten/kota terdapat 40 kabupaten/kota (11,63 persen) di zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60 persen, 49 kabupaten/kota (14,24 persen) di zona oranye atau tingkat kepatuhan 61-75 persen, 101 kabupaten/kota (29,36 persen) di zona kuning atau tingkat kepatuhan 76-90 persen, dan 154 kabupaten/kota (44,77 persen) di zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90 persen.

Lebih lanjut Ketua Satgas memaparkan, untuk peta zonasi kepatuhan institusi dalam menjalankan protokol kesehatan masih terdapat 78 kabupaten/kota atau 31,71 persen dari 246 kabupaten/kota yang dipantau yang berada pada zona merah atau tidak patuh.

“Kepatuhan institusi, ini masih ada 78 kabupaten/kota yang kita monitor dalam seminggu terakhir ini pada persentase yang tidak patuh,” ujarnya.

Selain itu, terdapat 8 kabupaten/kota (3,25 persen) berada di zona oranye atau kurang patuh, 12 kabupaten/kota (4,88 persen) atau patuh, serta 148 kabupaten/kota (60,16 persen) zona hijau atau sangat patuh.

Skrining Berlapis
Pada kesempatan itu, Ganip Warsito juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan laju penularan COVID-19 mulai dari tingkat mikro, daerah, hingga antarnegara.

Terkait hal tersebut, Satgas sudah mengeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang kita lebih perketat untuk membatasi atau mencegah imported case.

“Dengan perubahan yang signifikan adalah kewajiban untuk membawa keterangan ataupun surat telah divaksin dosis lengkap dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan [tes] PCR kedua, khususnya bagi WNI [Warga Negara Indonesia] atau PMI [pekerja migran Indonesia] yang belum divaksin, setelah [tes] PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip.

Untuk mencegah penularan antardaerah, tutur Ketua Satgas, juga telah dilakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri.

“Kita sudah mengatur untuk perjalanan dalam negeri. Kita akan juga perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif [tes] antigen,” tuturnya.

Di tingkat mikro, upaya pencegahan juga dilakukan melalui implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

“Pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar pada Posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Dia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum/tempat sosial, dan pembatasan kegiatan sosial,” pungkas Ganip. (FID/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

FSPP Kota Tangsel Gelar Raker Secara Online

Next Post

Landaikan Kurva COVID-19, Luhut: Tekan Mobilitas Hingga 50 Persen

Related Posts

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Nasional

Isu Pergantian Kapolri, IPW Minta Insan Polri Jaga Soliditas

kabarbanten.com
30 September 2025
Poros Muda NU Dukung Langkah Polri Buru Pelaku Kerusuhan Demonstrasi
Nasional

Poros Muda NU Dukung Langkah Polri Buru Pelaku Kerusuhan Demonstrasi

kabarbanten.com
3 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

21 Oktober 2025
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

21 Oktober 2025
Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

21 Oktober 2025
Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

21 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved