Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

40 Pelanggar PPKM Darurat Jalani Sidang Tipiring

kabarbanten.com
8 Juli 2021
40 Pelanggar PPKM Darurat Jalani Sidang Tipiring

Kabarbanten.com- Polda Banten bersama Pengadilan Negeri Serang gelar sidang Tipiring PPKM Darurat di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu (7/7/2021). Sebanyak 40 pelanggar prokes menjalani sidang di lokasi tersebut.

Seperti diketahui, provinsi Banten salah satu dari 7 provinsi yang masuk ke dalam PPKM Darurat, dan hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Disease 2019.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan bahwa sidang tipiring di tempat ini bertujuan untuk memberikan sangsi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.

ADVERTISEMENT

“Sidang Tipiring ini yang perdana dilakukan di Banten yang bertujuan untuk memberikan sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat. Mereka terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang yang dilaksanakan pada pagi hingga siang tadi,” kata Rudy Heriyanto.

Kapolda juga mengatakan bahwa sidang tipiring ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Rudy Heriyanto juga mengatakan ada puluhan warga kota Serang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat.

“Ada 40 pelanggar PPKM Darurat yang mengikuti sidang tipiring hari ini. Mereka berasal dari kalangan umum, mulai dari pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat,” ucap Rudy Heriyanto.

Ditemui usai sidang, Uli Purnama selaku Hakim Sidang Tipiring mengatakan bahwa para pelanggar dikenakan sangsi yang berbeda-beda.

“Hari ini ada 40 pelanggar, 2 tidak hadir, tapi pemberkasan sudah dilakukan. Tapi yang pasti hari ini sebanyak 38 pelanggar itu kebanyakan adalah tidak memakai masker. Kalau menurut Perda nya, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari. Tapi dari 38 pelanggar ini saya kenakan rata-rata Rp. 100.000, tapi ada satu yang saya dendakan Rp. 150.000 karena menurut saya dia memberikan keterangan yang berbelit-belit. Denda dengan subsider 1 hari kurungan ada satu,” terangnya.

Untuk diketahui, pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan pasal 26 dan pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19. Dengan denda Rp100.000 atau paling banyak Rp200.000 dan atau dipidana kurungan paling lama 3 hari. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan denda paling sedikit Rp500.000 atau paling banyak Rp5.000.000 dan atau dipidana kurungan paling lama 3 hari.

Salah satu pelanggar BH (30) warga kota Serang yang sehari-harinya bekerja menjaga wc umum ini terjaring petugas karena kedapatan tidak memakai masker, sehingga oleh Hakim ia dikenakan sangsi subsider kurungan satu hari, karena ia mengaku tidak sanggup membayar denda Rp. 100.000.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi berharap dengan diadakannya sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, agar masyarakat lebih mematuhi meningkatkan kesadarannya terhadap protokol kesehatan. Hal itu agar menekan/meminimalisir penyebaran Covid-19, agar pandemi ini segera berakhir dan kita dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya,” harap Edy Sumardi.

“Sidang Tipiring ini dilakukan sebagai ultimatum referendum atau langkah terakhir yang diambil, karena masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan yang rutin diberikan oleh satgas Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dan masih ada pelaku usaha yang masih memberikan fasilitas untuk makan ditempat, padahal ketentuan di masa PPKM Darurat ini hanya diperbolehkan untuk dibungkus saja,” tandas Edy Sumardi. (red)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Polda Banten Ikuti Rakor Pengaturan WFO/WFH Dalam Sektor Essensial dan Kritikal

Next Post

Presiden Jokowi Lepas Tim Indonesia ke Olimpiade Tokyo 2021

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved