Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

3 PEMERINTAH DAERAH TANDATANGANI PKS DENGAN DJP DAN DJPK

kabarbanten.com
23 April 2021
3 PEMERINTAH DAERAH TANDATANGANI PKS DENGAN DJP DAN DJPK
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Wakil Walkota Tangerang Sachrudin, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dan Kepala KPP Pratama Tangerang Barat Ana Astuti Nugrahaningsih menunjukkan perjanjian kerjasama tentang optimalisasi pemungutan pajak di Jakarta, (21/4).

Serang– Sebanyak 84 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara daring. Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Nagara Dhana Rakca Kementerian Keuangan, Jakarta,(21/4).

Di Provinsi Banten sendiri terdapat 3 pemerintah daerah yang telah menandatangani PKS di tahun 2020 yaitu Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Untuk tahun 2021, pemerintah daerah yang mengikuti program kerjasama ini adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Cilegon”, kata Sahat Dame Situmorang Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten.

Dengan adanya PKS ini, hubungan kerja sama DJP dengan pemerintah daerah semakin baik, sehingga berdampak secara signifikan khususnya pada lebih cepatnya pertukaran informasi dan data antar instansi, ujarnya.

Melalui PKS ini, DJP dan pemerintah daerah dapat melakukan ekualisasi dan pencocokan data wajib pajak yang dilaporkan baik ke DJP maupun ke pemerintah daerah. DJP dan pemerintah daerah memiliki data pembanding atas usaha wajib pajak yang secara nyata masih berjalan. DJP dan pemerintah daerahpun melakukan pengawasan bersama agar dapat meminimalisir kemungkinan kecurangan wajib pajak dalam melaporkan usahanya, sehingga secara tidak langsung turut meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak.

PKS ini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan wajib pajaknya sehingga menjadi lebih akurat, efektif dan efisien. “Melalui PKS ini, potensi penerimaan pajak dapat tergali secara optimal dan akan meningkatkan penerimaan pusat dan daerah”, pungkasnya. (rls/fan).

ADVERTISEMENT
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Wakil Walkota Tangerang Sachrudin, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dan Kepala KPP Pratama Tangerang Barat Ana Astuti Nugrahaningsih menunjukkan perjanjian kerjasama tentang optimalisasi pemungutan pajak di Jakarta, (21/4).

Serang– Sebanyak 84 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara daring. Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Nagara Dhana Rakca Kementerian Keuangan, Jakarta,(21/4).

Di Provinsi Banten sendiri terdapat 3 pemerintah daerah yang telah menandatangani PKS di tahun 2020 yaitu Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Untuk tahun 2021, pemerintah daerah yang mengikuti program kerjasama ini adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Cilegon”, kata Sahat Dame Situmorang Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten.

Dengan adanya PKS ini, hubungan kerja sama DJP dengan pemerintah daerah semakin baik, sehingga berdampak secara signifikan khususnya pada lebih cepatnya pertukaran informasi dan data antar instansi, ujarnya.

Melalui PKS ini, DJP dan pemerintah daerah dapat melakukan ekualisasi dan pencocokan data wajib pajak yang dilaporkan baik ke DJP maupun ke pemerintah daerah. DJP dan pemerintah daerah memiliki data pembanding atas usaha wajib pajak yang secara nyata masih berjalan. DJP dan pemerintah daerahpun melakukan pengawasan bersama agar dapat meminimalisir kemungkinan kecurangan wajib pajak dalam melaporkan usahanya, sehingga secara tidak langsung turut meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak.

PKS ini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan wajib pajaknya sehingga menjadi lebih akurat, efektif dan efisien. “Melalui PKS ini, potensi penerimaan pajak dapat tergali secara optimal dan akan meningkatkan penerimaan pusat dan daerah”, pungkasnya. (rls/fan).

Tags: BantenProvinsi Banten
Share7Tweet4SendShare
Previous Post

Tiba di Indonesia, PM Vietnam akan Bertemu Presiden Jokowi

Next Post

Dana Abadi Pendidikan untuk Peningkatan SDM Antargenerasi

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved