Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Senin, 25 Januari 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI

kabarbanten.com
30 Desember 2020
Nasional
Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Menko Polhukam Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat memberikan keterangan pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” sambungnya.

Dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dibacakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, tersebut dinyatakan bahwa:

Kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SKB ini ditetapkan di Jakarta, tanggal 30 Desember 2020. (HUMAS KEMENKO POLHUKAM/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

PMI Berikan Bantuan Masker dan Biskuit ke 6 Kecamatan

Next Post

Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemkot Tangerang Tambah Tempat Isolasi

Related Posts

Presiden Jokowi Teken Perpres 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

Presiden Jokowi Teken Perpres 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

kabarbanten.com
24 Januari 2021

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024,...

Inilah Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme

Inilah Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme

kabarbanten.com
24 Januari 2021

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional...

Hasil Sensus Penduduk 2020; BPS: Meski Lambat, Ada Pergeseran Penduduk Antarpulau

Hasil Sensus Penduduk 2020; BPS: Meski Lambat, Ada Pergeseran Penduduk Antarpulau

kabarbanten.com
23 Januari 2021

Sumber: bps.go.id Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rilis data Sensus Penduduk 2020 (SP2020) dan data...

Permudah Pengelolaan Disiplin ASN, BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS

Permudah Pengelolaan Disiplin ASN, BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS

kabarbanten.com
23 Januari 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil...

Dimulai hari ini, Menkes: Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Tentukan Keberhasilan Vaksinasi COVID-19

Lebih dari 132.000 Tenaga Kesehatan Telah Divaksinasi COVID-19

kabarbanten.com
22 Januari 2021

Sejak dilaksanakan pada 14 Januari hingga 22 Januari 2021, lebih dari 132.000 tenaga kesehatan telah menerima vaksin COVID-19 tahap I....

BNPB Minta Pendataan Rumah Rusak Pascagempa Sulbar Segera Diselesaikan

BNPB Minta Pendataan Rumah Rusak Pascagempa Sulbar Segera Diselesaikan

kabarbanten.com
22 Januari 2021

Presiden Jokowi melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi terdampak bencana gempa bumi di Sulbar, Selasa (19/01/2021). (Biro Pers Setpres/Lukas) Pemerintah Indonesia...

Next Post
Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemkot Tangerang Tambah Tempat Isolasi

Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemkot Tangerang Tambah Tempat Isolasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • LPM Tangsel: Kampung Tangguh Efektif Tekan Kasus Penularan Covid-19

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Banten Ditutup

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • WH Putuskan PSBB Banten Diperpanjang Hingga 17 Februari 

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Polsek Cipocok Jaya Bubarkan Organ Tunggal saat Pesta Pernikahan

    154 shares
    Share 62 Tweet 39

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In