Kabarbanten.com- Relokasi pedagang Pasar Ciputat terus menuai polemik. Bahkan, Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) bertandang ke Balaikota Tangsel pada Rabu (24/2/2021) untuk melakukan audiensi dan mengutarakan keluh kesah terkait keberatan terkait relokasi pedagang.
Pembina P3C Jamal Abdul Nasir mengatakan sebagian besar pedagang Pasar Ciputat yang telah direlokasi bangkrut. Maka itu, pihaknya menuntut tiga tuntutan ke Pemkot Tangsel.
“Kami disambut oleh Asda 1 Rahmat Salam dan dari hasil pertemuan ada tiga tuntutan yang dilayangkan terkait revitalisasi dan relokasi terhadap Pasar Ciputat yang berdampak kepada hancurnya ekonomi para pedagang untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Ketiga tuntutan itu, antara lain agar pemerintah mengabulkan pengembalian pedagang ke pasar yang lama, baik yang sudah direlokasi ataupun belom direlokasi untuk menghadapi bulan puasa.
“Kedua, kami meminta bantuan permodalan lunak apakah bentuknya UMKM atau segalanya, karena dampak terhadap relokasi itu pedagang modalnya habis untuk dipakai makan. Dan, dagangannya tidak menguntungkan pembeli, terkadang satu hari saja tidak ada pembeli,” Jamal menambahkan.
Terakhir Jamal meminta kepada Pemkot Tangsel agar menindak oknum-oknum yang bermain dalam memperjualbelikan objek revitalisasi di Pasar Ciputat.
“Ketiga, kita meminta kepada pemerintah dan memberikan bukti adanya oknum yang memperjualbelikan objek revitalisasi yang saat ini belum rampung kepada masyarakat umum dengan nilai tertentu,” ungkap Jamal.
Sementara dalam audiensi tersebut, Pemkot Tangsel menerima dan akan menindaklanjuti tiga tuntutan yang dilayangkan oleh pedagang Pasar Ciputat.
“Tadi, Pemkot akan menindaklanjuti tuntutan kami, beliau minta kerjasama dengan pihak kami agar pembangunan bisa dipercepat. Kemudian, yang kedua hajat hidup masyarakat pedagang bisa terlindungi,” katanya.
Para pedagang, menurut Jamal juga memberi peringatan. Jika Pemkot Tangsel tidak merealisasikan tuntutan, pihaknya akan mengajukan gugatan, baik itu perdata maupun pidana.
Baca Juga: Dampak Relokasi, Ratusan Pedagang Pasar Ciputat Rugi Miliaran
“Makanya dituntutkan kami apabila tiga tuntutan kami tidak direalisasikan, kami para pedagang akan melalukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Jadi rencana kami akan kumpulkan bukti kalau memang ada kerugian materil dan kemudian kerugian itu bisa masuk ke pasal 1365 perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain atau pasal 1366, akan kami lakukan gugatan,” tandas Jamal. (nad)