Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Rabu, 20 Januari 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Keluarkan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

kabarbanten.com
7 Januari 2021
Nasional
Mendagri Keluarkan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Mendagri Tito Karnavian  (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 pada 6 Januari 2021.

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian COVID-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus COVID-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi COVID-19,” ujar Tito.

Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk itu Tito menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19.

Disebutkan dalam instruksi tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Kemudian, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan serta Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Selanjutnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo serta Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” kata Benni.

Disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pembatasan tersebut terdiri dari:

a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;

c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” tuturnya.

Dalam instruksi tersebut juga disebutkan, bagi  Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud, untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Tak kalah penting, Instruksi Mendagri itu juga memuat arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota yakni untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab; dan Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia). (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Pengrajin Tempe di Tangsel Belum Sepakat Naikan Harga

Next Post

Operasi Yustisi Covid-19 Kota Serang, Belasan Pelanggar Prokes Disanksi Push Up

Related Posts

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Mengenai Penegakan Disiplin ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Mengenai Penegakan Disiplin ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah

kabarbanten.com
20 Januari 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di...

Inilah Instruksi Presiden Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara

Inilah Instruksi Presiden Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada...

Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda

Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Seskab Pramono Anung pada Penyerahan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 melalui video conference (Foto: Humas/Rahmat) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)...

Presiden Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju dan Pastikan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa

Presiden Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju dan Pastikan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Selepas meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang rusak karena gempa dan mengakibatkan berhentinya pelayanan pemerintahan daerah, Presiden Joko Widodo tiba...

Presiden Tinjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang Terdampak Gempa

Presiden Tinjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang Terdampak Gempa

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Presiden Jokowi menuju salah satu titik terdampak gempa yaitu Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (19/01/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas) Usai...

Hari Ini, Presiden Jokowi Tinjau Penanganan Gempa di Sulbar

Hari Ini, Presiden Jokowi Tinjau Penanganan Gempa di Sulbar

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Presiden Jokowi bertolak ke Mamuju, Sulbar, Selasa (19/01/2021) pagi. (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas) Presiden Joko Widodo, Selasa (19/01/2021), kembali menggelar...

Next Post
Operasi Yustisi Covid-19 Kota Serang, Belasan Pelanggar Prokes Disanksi Push Up

Operasi Yustisi Covid-19 Kota Serang, Belasan Pelanggar Prokes Disanksi Push Up

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Banten Ditutup

    Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Banten Ditutup

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • DKP Kota Tangerang Resmikan Klinik Hewan 

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Vaksin Tiba di Kota Serang dan Tangsel

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Baru Rencana, Pemkot Tangerang Siapkan 2 Puskesmas jadi RIT

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In