Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Senin, 25 Januari 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Langgar Prokes, Ketua Panitia Kerbau Cup Serang Ditetapkan Tersangka

kabarbanten.com
12 Desember 2020
Banten
Langgar Prokes, Ketua Panitia Kerbau Cup Serang Ditetapkan Tersangka
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Kabarbanten.com- Penyidik Kepolisian Resort serang Kota (Polres Serkot) telah melakukan gelar Perkara pada Jum’at (11/12) terhadap kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes), sehingga terjadi kerumunan massa pada final Sepak bola Kerbau Cup di Lapangan Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka.

Penyidik Sat Reskrim Polres Serang kota telah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang serta Saksi Ahli Pidana sebanyak satu orang dalam perkara pelanggaran Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI No 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI No 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan.

Menurutnya, penyidik juga telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka berinisial MTR (36), warga Kampung Cibogo Kelurahan selaku ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU.

Kata dia, tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta Jo Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan Perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” bebernya.

Edy juga terus mengimbau kepada masyarakat tidak membuat acara yang membuat kerumunan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” tandasnya. (red)

Tags: BantenProvinsi Banten
Previous Post

Polisi Jaga Ketat Rapat Pleno Tingkat PPK Kabupaten Serang

Next Post

Polres Serang Kota Tetapkan Panitia Kerbau Cup Sebagai Tersangka

Related Posts

Polisi Kawal Distribusi Vaksin Sinovac ke 8 Kota/Kabupaten di Banten

Polisi Kawal Distribusi Vaksin Sinovac ke 8 Kota/Kabupaten di Banten

kabarbanten.com
23 Januari 2021

Kabarbanten.com- Polda Banten membantu Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengawal pendistribusian vaksin covid-19 ke Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten. “Sampai...

Airin – Syafrudin Tandatangani Nota Kesepakatan, Sampah Tangsel Dibuang ke Kota Serang?

Airin – Syafrudin Tandatangani Nota Kesepakatan, Sampah Tangsel Dibuang ke Kota Serang?

kabarbanten.com
22 Januari 2021

SERANG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berupaya untuk memaksimalkan pengelolaan sampah. Setelah melakukan banyak pertimbangan, saat ini Pemkot melakukan...

Siaga Bencana Alam, Personel Brimob Polda Banten Gelar Latihan SAR

Siaga Bencana Alam, Personel Brimob Polda Banten Gelar Latihan SAR

kabarbanten.com
22 Januari 2021

SERANG – Sebanyak 50 personel Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Banten menggelar latihan kemampuan Search And Rescue (SAR) di...

Januari-Februari Puncak Hujan Lebat, Waspada Cuaca Ekstrem Pandeglang Diguncang 200 Kali Gempa

Januari-Februari Puncak Hujan Lebat, Waspada Cuaca Ekstrem Pandeglang Diguncang 200 Kali Gempa

kabarbanten.com
22 Januari 2021

TANGERANG-Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah Banten telah memasuki puncak musim hujan yang akan berlangsung hingga akhir Februari....

Dilanjut, Proses Pembangunan Pusat Kajian Kitab Kuning Syeikh Nawawi Albantani

Dilanjut, Proses Pembangunan Pusat Kajian Kitab Kuning Syeikh Nawawi Albantani

kabarbanten.com
22 Januari 2021

Kabarbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melanjutkan proses kajian pembangunan Pusat Kajian Kitab Kuning Syeikh Nawawi Albantani di Kecamatan Tanara....

Polda Banten Gelar Pasukan Siap Antisipasi Bencana

Polda Banten Gelar Pasukan Siap Antisipasi Bencana

kabarbanten.com
20 Januari 2021

Kabarbanten.com- Satuan Brimob Polda Banten melaksanakan apel gelar Pasukan dan peralatan di lapangan apel Mako Satbrimob Polda Banten. Apel gelar...

Next Post
Polres Serang Kota Tetapkan Panitia Kerbau Cup Sebagai Tersangka

Polres Serang Kota Tetapkan Panitia Kerbau Cup Sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • LPM Tangsel: Kampung Tangguh Efektif Tekan Kasus Penularan Covid-19

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Banten Ditutup

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • WH Putuskan PSBB Banten Diperpanjang Hingga 17 Februari 

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Polsek Cipocok Jaya Bubarkan Organ Tunggal saat Pesta Pernikahan

    154 shares
    Share 62 Tweet 39

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In