Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Selasa, 19 Januari 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Perpres Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri

kabarbanten.com
14 Desember 2020
Nasional
Inilah Perpres Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada tanggal 7 Desember 2020.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,”  bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam memimpin Kemlu, Menteri Luar Negeri (Menlu) dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemlu.

Berdasarkan Perpres ini, Kementerian Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

Terdapat juga Inspektorat Jenderal;  Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;  Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan Staf Ahli Bidang Manajemen.

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

‘’Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,’’ bunyi Pasal 47.

Di lingkungan Kemlu dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan dalam peraturan ini, Unsur Pelaksana Tugas Pokok dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral adalah Perwakilan Republik Indonesia (Perwakilan RI) yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berada di bawah koordinasi Kemlu.

“Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional Non-PBB,”  dijelaskan pada Pasal 52 ayat (2).

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Menteri harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Kementerian Luar Negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia,” ditegaskan dalam Pasal 62.

Ditegaskan juga, semua unsur di lingkungan Kemlu dan Perwakilan RI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 63 Perpres ini.

Tertuang dalam ketentuan lain peraturan ini, Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional ASEAN-lndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas dan fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan lainnya.

Perpres Nomor 116 Tahun 2020 ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Desember 2020.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian dinyatakan pada Pasal 77 Perpres ini. (UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Wakapolda Banten Cek Kesiapsiagaan Pelayanan dan Pengamanan Mako

Next Post

Wajah Kepastian Hukum Indonesia, Presiden Minta Kejaksaan Lakukan Pembenahan dari Hulu ke Hilir

Related Posts

Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda

Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Seskab Pramono Anung pada Penyerahan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 melalui video conference (Foto: Humas/Rahmat) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)...

Presiden Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju dan Pastikan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa

Presiden Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju dan Pastikan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Selepas meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang rusak karena gempa dan mengakibatkan berhentinya pelayanan pemerintahan daerah, Presiden Joko Widodo tiba...

Presiden Tinjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang Terdampak Gempa

Presiden Tinjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang Terdampak Gempa

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Presiden Jokowi menuju salah satu titik terdampak gempa yaitu Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (19/01/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas) Usai...

Hari Ini, Presiden Jokowi Tinjau Penanganan Gempa di Sulbar

Hari Ini, Presiden Jokowi Tinjau Penanganan Gempa di Sulbar

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Presiden Jokowi bertolak ke Mamuju, Sulbar, Selasa (19/01/2021) pagi. (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas) Presiden Joko Widodo, Selasa (19/01/2021), kembali menggelar...

Empat Pesan Penting Satgas COVID-19 Menjelang Pilkada

Dimulai Dari Tenaga Kesehatan, Inilah Empat Tahap Vaksinasi COVID-19

kabarbanten.com
18 Januari 2021

Program vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan secara bertahap, atau tepatnya dilakukan dalam empat tahap. Hal ini diakui Juru Bicara Vaksinasi COVID-19...

Presiden Instruksikan Menteri PUPR Segera Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Jembatan Akibat Banjir di Kalsel

Presiden Instruksikan Menteri PUPR Segera Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Jembatan Akibat Banjir di Kalsel

kabarbanten.com
18 Januari 2021

Presiden RI Joko Widodo  meninjau lokasi terdampak banjir di sejumlah wilayah di Kalsel, Senin (18/01/2021) siang. (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)...

Next Post
Wajah Kepastian Hukum Indonesia, Presiden Minta Kejaksaan Lakukan Pembenahan dari Hulu ke Hilir

Wajah Kepastian Hukum Indonesia, Presiden Minta Kejaksaan Lakukan Pembenahan dari Hulu ke Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Banten Ditutup

    Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Banten Ditutup

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Baru Rencana, Pemkot Tangerang Siapkan 2 Puskesmas jadi RIT

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • DKP Kota Tangerang Resmikan Klinik Hewan 

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Vaksin Tiba di Kota Serang dan Tangsel

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In