Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Rabu, 20 Januari 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab

kabarbanten.com
8 Januari 2021
Nasional
Implementasi Kebijakan PPKM, Seskab Perintahkan Pengetatan Pembatasan WFO di Setkab
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Seskab Pramono Anung (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memerintahkan dilakukan pengetatan pembatasan bekerja di kantor atau work form office (WFO) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pembatasan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan pemerintah pada tanggal 11-25 Januari mendatang, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

“Dalam dua minggu mulai dari tanggal 11 sampai dengan 25 (Januari) work from office-nya juga akan dikurangi, artinya yang kerja di kantor akan dikurangi,” tegasnya.

Pembatasan tersebut, ujarnya, dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus aktif COVID-19.

“Kemarin merupakan rekor tertinggi penambahan (kasus aktif), 9.000 lebih, dan itu membuat kita harus lebih hati-hati, terutama yang bertambah dengan luar biasa adalah di klaster keluarga,” kata Seskab.

Untuk itu, ia mengingatkan jajarannya untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Saya selalu ingin mengingatkan Saudara-saudara sekalian, dalam era pandemi ini kehati-hatian penting, protokol kesehatan harus tetap dijaga,” ujarnya.

Seskab pun berharap dengan akan segera dimulainya vaksinasi COVID-19 di Indonesia dan pada gilirannya nanti juga akan diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat Kabinet, maka performa kerja di Setkab akan lebih optimal.

“Kalau vaksin sudah dilakukan, kalau sudah disuntik dua kali, maka performance kerja kita bisa lebih baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB;

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

(TGH/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Previous Post

Seskab Pramono Anung Serahkan DIPA Sekretariat Kabinet Tahun Anggaran 2021

Next Post

Nanang Jadi Sekda, Walikota Serang Minta Realisasikan Empat Pesan

Related Posts

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Mengenai Penegakan Disiplin ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Mengenai Penegakan Disiplin ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah

kabarbanten.com
20 Januari 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di...

Inilah Instruksi Presiden Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara

Inilah Instruksi Presiden Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada...

Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda

Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Seskab Pramono Anung pada Penyerahan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 melalui video conference (Foto: Humas/Rahmat) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)...

Presiden Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju dan Pastikan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa

Presiden Kunjungi Posko Pengungsian Mamuju dan Pastikan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Selepas meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang rusak karena gempa dan mengakibatkan berhentinya pelayanan pemerintahan daerah, Presiden Joko Widodo tiba...

Presiden Tinjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang Terdampak Gempa

Presiden Tinjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang Terdampak Gempa

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Presiden Jokowi menuju salah satu titik terdampak gempa yaitu Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (19/01/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas) Usai...

Hari Ini, Presiden Jokowi Tinjau Penanganan Gempa di Sulbar

Hari Ini, Presiden Jokowi Tinjau Penanganan Gempa di Sulbar

kabarbanten.com
19 Januari 2021

Presiden Jokowi bertolak ke Mamuju, Sulbar, Selasa (19/01/2021) pagi. (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas) Presiden Joko Widodo, Selasa (19/01/2021), kembali menggelar...

Next Post
Nanang Jadi Sekda, Walikota Serang Minta Realisasikan Empat Pesan

Nanang Jadi Sekda, Walikota Serang Minta Realisasikan Empat Pesan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Banten Ditutup

    Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Banten Ditutup

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • DKP Kota Tangerang Resmikan Klinik Hewan 

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Vaksin Tiba di Kota Serang dan Tangsel

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Baru Rencana, Pemkot Tangerang Siapkan 2 Puskesmas jadi RIT

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In