Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Kamis, 28 Januari 2021
  • Login
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
Subscribe
Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Larang Perayaan Tahun Baru 2021

kabarbanten.com
18 Desember 2020
Tangerang
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Larang Perayaan Tahun Baru 2021
153
SHARES
1.9k
VIEWS

TANGERANG – Pemkot Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut, ditempuh Pemkot agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pasca libur natal dan tahun baru 2021.

“Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah,” katanya, Jumat (18/12/2020).

Arief menjabarkan, dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB,” tegas Arief.

Arief juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadan dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak. Sedangkan, bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Ini khusus untuk tanggal 24 – 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021,” tegasnya

“Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif,” tambahnya.

Untuk area perkantoran, lanjut Arief, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50%.

“Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan,” pungkas Arief. (MPE)

Tags: TangerangTangerang Raya
Previous Post

Presiden Jokowi: Pembangunan Konektivitas Luring & Daring Tingkatkan Komunikasi Antarumat

Next Post

Diizinkan Orang Tua Ikut Aksi 1812, Puluhan Bocah Berhasil Dicegah Polisi

Related Posts

47,74 Persen Tenaga Kesehatan di Tangsel Sudah Divaksin

47,74 Persen Tenaga Kesehatan di Tangsel Sudah Divaksin

kabarbanten.com
28 Januari 2021

Kabarbanten.com- Sebanyak 4.311 tenaga kesehatan (nakes) dari 8.941 yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah divaksin Covid-19. Jumlah tersebut...

Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Kabupaten Tangerang Berjalan Lancar

Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Kabupaten Tangerang Berjalan Lancar

kabarbanten.com
28 Januari 2021

TANGERANG – Pemkab Tangerang kembali melaksanakan pencanangan vaksinasi Covid-19 kedua yang digelar di gedung serba guna Kabuparen Tangerang, Kamis, (28/1/2021)....

3 Anak Jadi Korban Serangan Kawanan Monyet di Puspiptek

3 Anak Jadi Korban Serangan Kawanan Monyet di Puspiptek

kabarbanten.com
28 Januari 2021

Kabarbanten.com- Perumahan Dinas Puspiptek di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam satu minggu terakhir ini diserang kawanan monyet yang...

Walikota Tangsel Disuntik Vaksin Corona Dosis Kedua

Walikota Tangsel Disuntik Vaksin Corona Dosis Kedua

kabarbanten.com
28 Januari 2021

Kabarbanten.com- Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melakukan vaksinasi Covid-19 kedua di RSU Kota Tangerang Selatan, Pamulang (28/01). Sebelumnya, dirinya...

Satu Rumah dan Enam Kontrakan di Serpong Ludes Dilalap Api

Satu Rumah dan Enam Kontrakan di Serpong Ludes Dilalap Api

kabarbanten.com
28 Januari 2021

TANGSEL – Kobaran api dan kepulan asap membubung tinggi, sontak mengagetkan warga Lengkong Gudang RT 007/001, Serpong, Kota Tangsel pada...

PTSL di Kabupaten Tangerang Kacau, Bertahun-tahun Sertipikat Tanah Warga Tak Selesai

PTSL di Kabupaten Tangerang Kacau, Bertahun-tahun Sertipikat Tanah Warga Tak Selesai

kabarbanten.com
28 Januari 2021

TANGERANG – Kinerja Kantor Badan Perkantoran Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga. Lantaran ada sejumlah sertifikat tanah pada program pendaftaran...

Next Post
Diizinkan Orang Tua Ikut Aksi 1812, Puluhan Bocah Berhasil Dicegah Polisi

Diizinkan Orang Tua Ikut Aksi 1812, Puluhan Bocah Berhasil Dicegah Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Banten Ditutup

    307 shares
    Share 123 Tweet 77
  • WH Putuskan PSBB Banten Diperpanjang Hingga 17 Februari 

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Sepakat, Pemkot Serang Siap Tampung Sampah dari Tangsel

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • LPM Tangsel: Kampung Tangguh Efektif Tekan Kasus Penularan Covid-19

    154 shares
    Share 62 Tweet 39

© 2020 Kabarbanten.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020 Kabarbanten.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In