SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan dua pemuda lantaran kedapatan bawa narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Banten di Bandara Soekano – Hatta.
Pengungkapan kasus tersebut bermula BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat, (22/1) sekira Pukul 09.00 WIB, bahwa akan ada dua orang warga Aceh dari Bandara Kualanamu, Sumatra Utara menuju Bandara Soekarno Hatta membawa barang haram tersebut.
“Keesokan harinya tim melakukan kegiatan didampingi pihak Avsec (Security Bandara) dan Bea Cukai Kanwil Banten. Pada saat turun dari pesawat. Petugas mengamankan dua orang penumpang yang dicocokan dengan data berdasarkan laporan masyarakat,” ucap Kepala BNNP Banten, Hensei Marpaung kepada awak media di Serang, Rabu (27/1/2021).
Usai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan ditemukanlah delapan bungkus narkotika jenis sabu dari dalam sepatu tersangka yang mana masing-masing tersangka membawa empat bungkus.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Selanjutnya petugas akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Para tersangka, sambungnya, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancaman kurungan paling sebentar empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (RLS)